Nama Ayah Tiri di Kartu Keluarga Calon Mempelai Laki-laki
Pertanyaan
Saya ingin melakukan akad nikah tapi calon suami saya ortunya sudah berpisah di ijazah dan akta nama ayah kandungnya sedangkan di KK dia masuk ke KK ayah tirinya apakah tetap bisa menikah atau harus nama ayah yang tercantum di kkUlasan Lengkap
Nama Ayah Tiri di Kartu Keluarga Calon Mempelai Laki-Laki
Terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan,
Dalam pertanyaan Saudara, terdapat kata “akad” sehingga kami asumsikan pertanyaan Saudara adalah berkaitan dengan pernikahan secara Islam. Indonesia sendiri memisahkan pencatatan pernikahan secara yang dilakukan berdasar Hukum islam dari pencatatan pernikahan yang dilakukan secara non-Islam.
Permohonan kehendak perkawinan dilakukan di KUA Kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan. Dengan maksimal pemberitahuan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakannya akad nikah.[1] Sedangkan untuk pendaftaran kehendak nikah itu sendiri, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, antara lain: surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin, fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir, fotokopi KTP/surat keterangan yang menunjukkan perekaman kartu tanda penduduk elektronik, fotokopi kartu keluarga, surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat, persetujuan kedua calon pengantin, dan izin tertulis orang tua/wali calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.[2]
Pada dasarnya kartu keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.[3] Kartu keluarga merupakan dokumen administrasi resmi negara yang memotret kondisi riil siapa saja yang tinggal bersama dengan saudara sebagai satu keluarga di dalam satu domisili. Sebagai contoh, pembantu/asisten rumah tangga yang sudah bertahun-tahun tinggal bersama majikannya, terkadang ikut dimasukkan dalam kartu keluarga majikannya. Jika calon suami saudara senyatanya tinggal bersama ayah tirinya, maka calon suami ini harus ada di dalam KK di mana ayah tirinya menjadi kepala keluarganya.
Penyebutan Nama Ayah Dalam Kartu Keluarga Calon Mempelai Laki-Laki
Sedangkan dalam KK terkait asal usul setiap anggota keluarga pastinya tetap tercantum nama ayah kandung dan ibu kandung pada KK bagian kolom kedua bawah. Apabila calon suami saudara merupakan anak kandung dari ibu dan ayah sebelum terjadi perceraian, maka dalam asal usul nama ayah kandung dan ibu kandung seharusnya tetap tertulis sebagaimana akta kelahiran calon suami saudara.
Terkait akad nikah dalam hal ini berdasarkan hukum Islam, yang menjadi syarat sahnya suatu perkawinan antara lain: adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul[4]. Pada permasalahan yang saudara sampaikan terkait wali nikah hal ini diatur dalam Pasal 19 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut dengan KHI) bahwa “wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya”.
Haruskah Ada Perubahan Kartu Keluarga?
Sehingga pelaksanaan perkawinan dalam Islam yang mengharuskan adanya wali yang sah secara hukum dan agama diberatkan kepada calon pengantin wanita. Calon pengantin laki-laki dalam Islam diberikan kebebasan untuk melangsungkan perkawinan/akad nikah tanpa didampingi oleh wali nikah baik wali nasab maupun wali hakim. Selama calon pengantin laki-laki sudah melebihi usia 21 (dua puluh satu) tahun, maka sah untuk melakukan perkawinan tanpa mendapatkan izin dari kedua orang tuanya.[5] Menjawab pertanyaan saudara, saudara tetap bisa melaksanakan akad nikah dengan dokumen-dokumen yang sudah ada saat ini mulai dari akta kelahiran yang tercantum ayah kandung calon suami dan kartu keluarga yang menjelaskan bahwa calon suami saudara ikut tinggal bersama ayah tirinya dan beralamat sesuai dengan domisili yang tercantum dalam kartu keluarga.
[1] Pasal 3 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan
[2] Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan
[3]Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut dengan UU Adminduk)
[4] Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam
[5] Pasal 6 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan