Asuransi dan Reasuransi Syariah

Nama Ayah Tiri di Kartu Keluarga Calon Mempelai Laki-laki

Sehingga pelaksanaan perkawinan dalam Islam yang mengharuskan adanya wali yang sah secara hukum dan agama diberatkan kepada calon pengantin wanita. Calon pengantin laki-laki dalam Islam diberikan kebebasan untuk melangsungkan perkawinan/akad nikah tanpa didampingi oleh wali nikah baik wali nasab maupun wali hakim. Selama calon pengantin laki-laki sudah melebihi usia 21 (dua puluh satu) tahun, maka sah untuk melakukan perkawinan tanpa mendapatkan izin dari kedua orang tuanya