Muatan Materi Peraturan Dana Pensiun

Hak Waris Anak Angkat Photo by pexels-fauxels

Pertanyaan

Apakah dibenarkan jika peraturan dana pensiun yang dibuat lembaga keuangan isinya hanya mengatur sebagian (menentukan pilhan hanya memilih rumus manfaat pensiun bulanan) dari ketentuan pasal aturan OJK nomor 5/pojk.5/2017 pasal 4 jo pasal 13 jo Pasal 16 yang mengatur mengenai hak peserta manfaat pensiun untuk memilih salah satu dari pembayaran manfaat pensiun bulanan atau sekaligus

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan.

Saat ini aturan terkait dana pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Aturan ini mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU Dana Pensiun). Akan tetapi sampai saat ini, belum ada peraturan pelaksana dari UU PPSK. Sementara itu, jenis dana pensiun dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 137 UU PPSK yang berbunyi:

(1) Dana pensiun terdiri atas:

  1. dana pensiun pemberi kerja
  2. dana pensiun lembaga keuangan

(2) Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dibentuk oleh Pemberi Kerja dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dibentuk oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai:

  1. Bank umum
  2. bank umum syariah;
  3. perusahaan asuransi jiwa;
  4. perusahaan asuransi jiwa syariah;
  5. manajer investasi;
  6. manajer investasi syariah; atau
  7. lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikoordinasikan dengan Menteri,

dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Berkaitan dengan pertanyaan Saudara terkait dengan peran lembaga keuangan dalam membuat aturan terkait dana pensiun, tidak diatur dalam UU PPSK. Akan tetapi hal ini dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PP 77/1992). Aturan ini merupakan ketentuan pelaksana dari UU Dana Pensiun sebelumnya dan masih dinyatakan berlaku. Aturan ini pada pokoknya mencakup berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pengesahan dana pensiun lembaga keuangan termasuk persyaratan dan tata caranya.

Lebih lanjut, dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat dibentuk oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah dijelaskan Pasal 137 Ayat (3) UU PPSK dan dikenal sebagai Pendiri yang diartikan oleh Pasal 134 Angka 17 UU PPSK adalah badan hukum yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja dan/atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Persyaratan dan tata cara pengesahan dana pensiun dimuat dalam peraturan dana pensiun yang dibuat oleh Pendiri yakni bank atau lembaga sejenisnya. Adapun muatan yang dimuat dalam peraturan tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) PP 77/1992 yang berbunyi:

(1) Peraturan Dana Pensiun ditetapkan oleh Pendiri dan sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut:

  1. tanggal pembentukan Dana Pensiun dan nama Dana Pensiun yang secara jelas menunjukkan nama Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang menjadi Pendiri;
  2. pembentukan kekayaan Dana Pensiun yang terpisah dari kekayaan Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang menjadi Pendiri;
  3. persyaratan untuk menjadi Peserta;
  4. hak Peserta untuk menentukan usia pensiun;
  5. hak dan kewajiban Pengurus;
  6. hak Peserta untuk menetapkan pilihan jenis investasi yang tersedia;
  7. pilihan jenis investasi yang tersedia bagi Peserta, serta tata cara pemilihan dan perubahannya;
  8. tata cara penentuan nilai kekayaan tiap-tiap Peserta yang harus dilakukan oleh Pengurus;
  9. hak Peserta untuk memilih bentuk anuitas seumur hidup, dan memilih Perusahaan Asuransi Jiwa dalam rangka pembayaran Manfaat Pensiun, beserta tata caranya;
  10. tata cara penarikan suatu jumlah dana tertentu oleh Peserta apabila dimungkinkan, pembayaran Manfaat Pensiun sekaligus dan pengalihan kepesertaan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan lain;
  11. tata cara penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas Manfaat Pensiun apabila Peserta meninggal dunia;
  12. biaya yang dapat dipungut dari Peserta, atau dibebankan pada rekening Peserta; m.tata cara perubahan Peraturan Dana Pensiun;

Ketentuan-ketentuan tersebut kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, Dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun (POJK 5/POJK.05/2017). Ketentuan Pasal 56 POJK 5/POJK.05/2017 mengatur muatan peraturan dana pensiun dari dana pensiun lembaga keuangan di antaranya sebagai berikut:

  1. hak Peserta untuk menentukan pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus;
  2. ketentuan atau kondisi serta besaran Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus;
  3. tata cara pembayaran Manfaat Pensiun;
  4. hak Peserta untuk menentukan pilihan bentuk anuitas;
  5. penarikan suatu jumlah dana tertentu oleh Peserta; dan
  6. cara pembayaran Manfaat Pensiun melalui pembelian anuitas pada Perusahaan Asuransi.

Dilihat dari ketentuan tersebut dan dikaitkan dengan pertanyaan Saudara, yang mana peraturan dana pensiun yang dibuat oleh lembaga keuangan hanya mengatur sebagian merupakan peraturan yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 56 POJK 5/POJK.05/2017. Namun, dalam hal ini Saudara perlu mengecek terlebih dahulu terkait dana pensiun yang Saudara maksud apakah dibayarkan langsung oleh lembaga keuangan atau tidak. Apabila dana pensiun tersebut dibayarkan langsung oleh lembaga keuangan, maka peraturan dana pensiun yang hanya memuat sebagian terkait manfaat pensiun tersebut dibenarkan berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat (4) POJK 5/POJK.05/2017 yang berbunyi:

(4) “Dalam hal Manfaat Pensiun pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan dibayarkan langsung oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Peraturan Dana Pensiun harus memuat:

  1. pilihan bentuk pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala atau anuitas yang dapat dipilih oleh Peserta; dan
  2. tata cara pembayaran Manfaat Pensiun yang dilakukan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan yang Saudara alami.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan