Jual Beli Hak Atas Tanah yang Masih Dalam Status KPR
Pertanyaan
Saya mau bertanya sedikit. Rumah saya mau dijual, terus rumah itu sekarang posisi masih ada mengangsur di bank, syarat2 apakah yg harus saya lakukanIntisari Jawaban
Jual beli Hak Atas Tanah yang masih dalam status KPR pada dasarnya dapat dilakukan. Perpindahan hak atas tanah baru terjadi manakala telah dilakukan balik nama atas Sertifikat Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan sebagai berikut:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan