Muatan Materi Peraturan Dana Pensiun
Persyaratan dan tata cara pengesahan dana pensiun dimuat dalam peraturan dana pensiun yang dibuat oleh Pendiri yakni bank atau lembaga sejenisnya. Kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, Dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun. Dilihat dari ketentuan tersebut dan dikaitkan dengan pertanyaan Saudara, yang mana peraturan dana pensiun yang dibuat oleh lembaga keuangan hanya mengatur sebagian merupakan peraturan yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 56 POJK 5/POJK.05/2017.