Mem-PHK Pegawai yang Menurut Putusan Harus Dipekerjakan Kembali

Pekerja Anak Photo by Pixabay on Pexels

Pertanyaan

Bolehkah mem-PHK pegawai kembali setelah terdapat putusan agar tetap mempekerjakan kembali pegawai yang pernah di PHK?

Ulasan Lengkap

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. PHK dapat dilakukan karena beberapa alasan sebagaimana yang dituangkan dalam ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal 169 UU Ketenagakerjaan. PHK dianggap sah, apabila kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha sepakat untuk melakukan PHK dan/atau karena adanya putusan hakim yang memutus bahwa PHK yang dilakukan adalah sah. Namun, dalam prakteknya dapat dimungkinkan jika putusan hakim yaitu memerintahkan pengusaha untuk mempekerjakan kembali pekerja. Persoalan yang mungkin terjadi setelah adanya putusan untuk mempekerjakan pekerja kembali, yaitu pengusaha yang diperintah tersebut tidak sukarela melaksanakan putusan tersebut.

Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut UU PPHI) tidak mengatur mengenai tata cara eksekusi terhadap putusan perselisihan hubungan industrial. Namun, Pasal 57 UU PPHI menyatakan bahwa hukum acara yang berlaku dalam Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU PPHI. Berdasarkan hal tersebut, maka ketentuan mengenai eksekusi terhadap putusan perselisihan hubungan industrial sama halnya dengan eksekusi terhadap putusan perdata. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perintah putusan dengan sukarela, maka pihak yang lain dapat mengajukan permohonan eksekusi (aanmaning) terhadap pengadilan hubungan industrial.

Setelah putusan dieksekusi dan dilaksanakan oleh pengusaha untuk mempekerjakan kembali pekerja tersebut, maka kemungkinan dapat terjadi, jika pengusaha melakukan PHK kembali kepada pekerja pasca pelaksanaan putusan. Sejauh yang kami telusuri hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan sanksi terhadap pengusaha yang melakukan PHK kembali terhadap pekerjanya. Namun demikian, PHK oleh pengusaha tersebut tentu harus memiliki perbedaan sebab atau permasalahan dari permasalahan yang sudah diputus oleh pengadilan sebelumnya. Pengusaha yang akan melakukan PHK tetap harus mengikuti tata cara PHK dalam ketentuan Pasal 150 sampai dengan Pasal 172 UU Ketenagakerjaan baik dari segi alasan PHK maupun ganti rugi uang pesangon dan lain-lainnya. Apabila dalam proses melakukan PHK tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, maka perselisihan tersebut, dapat dibawa kembali ke lembaga perselisihan hubungan industrial.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan