Mekanisme Surat Peringatan Kepada Pekerja

Pertanyaan
Ijin bertanya, apakah pengusaha bisa menerbitkan SP1 & Terakhir untuk karyawan dengan case integrity?Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan
Perlu kami jelaskan terlebih dahulu bahwa pemberian sanksi kepada pekerja apabila melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 161 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang berbunyi:
(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Akan tetapi sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), menghapus ketentuan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan tersebut. Akan tetapi hal ini tidak serta merta hilang begitu saja, melainkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Dalam aturan tersebut, tidak dijelaskan secara eksplisit terkait pengusaha dapat memberikan surat peringatan. Akan tetapi, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh pengusaha apabila pekerja melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) PP 35/2021 yang berbunyi:
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut maka Pekerja/ Buruh berhak atas:
- uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Dalam ketentuan tersebut terdapat frasa “surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut”, maksud dari frasa ini dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 52 Ayat (1) PP 35/2021 sebagai berikut
Surat peringatan diterbitkan secara berurutan yaitu:
- surat peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
- Apabila Pekerja melakukan kembali pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan maka Pengusaha dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua.
- Apabila Pekerja masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, Pengusaha dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga.
Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga Pekerja/Buruh kembali melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan pertama sudah terlampaui, maka apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, maka surat peringatan yang diterbitkan oleh Pengusaha adalah kembali sebagai peringatan pertama, demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan ketiga.
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dapat memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir.
Apabila Pekerja melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan pertama dan terakhir dimaksud, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
Tenggang waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik Pekerja agar dapat memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan ini merupakan waktu yang cukup bagi Pengusaha untuk melakukan penilaian terhadap kinerja Pekerja yang bersangkutan.
Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan diberikan kebebasan oleh Pasal 52 Ayat (1) PP 35/2021 ini untuk mengatur pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir dan dimuat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara terkait dapat atau tidak pengusaha menerbitkan surat peringatan pertama dan terakhir, maka jawabannya dapat diberikan apabila dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir.
Jangka waktu berlakunya peringatan pertama dan terakhir berlaku selama 6 (enam) bulan, jadi apabila masih dalam tenggang waktu peringatan awal dan terakhir, pekerja masih melakukan kesalahan atau pelanggaran atas ketentuan perusahaan, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Tenggang waktu enam bulan dimakudkan sebagai upaya mendidik pekerja untuk memperbaiki kesalahannya dan enam bulan tersebut dianggap merupakan waktu yang cukup bagi pengusaha untuk melakukan penilaian kepada pekerja yang bersangkutan.
Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan