
Mekanisme Surat Peringatan Kepada Pekerja
Dalam PP 35/2021, tidak dijelaskan secara eksplisit terkait pengusaha dapat memberikan surat peringatan. Akan tetapi, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh pengusaha apabila pekerja melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) PP 35/2021. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara terkait dapat atau tidak pengusaha menerbitkan surat peringatan pertama dan terakhir, maka jawabannya dapat diberikan apabila dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir.