Kesalahan Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah

Sertifikat photo created by pressfoto - www.freepik.com

Pertanyaan

Ijin bertanya,ukuran tanah di kwitansi pembelian tidak sesuai dengan di AJB dan Ukuran Di AJB dengan di sertifikat tidak sesuai apakah bisa pidanakan bandan pertanahan dengan dasar tersebut

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara

Dalam pertanyaan Saudara tidak disebutkan tentang kronologi setiap kejadian, sehingga berdasarkan pertanyaan Saudara, kami asumsikan terdapat 2 kemungkinan kesalahan. Pertama, sertifikat sudah ada lebih dahulu, kemudian dilakukan proses balik nama, sehingga luas tanah yang ada di kwitansi dan AJB Saudara tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat. Jika benar demikian, berarti ada kesalahan di para pihak dalam jual beli dan artinya ada keterangan palsu dalam akta otentik (AJB), yang oleh karena itu, bisa dikenakan pidana atau bisa juga digugat perdata dengan meminta ganti kerugian atau selisih uang.

Kedua, Saudara baru melakukan pendaftaran tanah pertama kali. Untuk hal ini, memang tanah yang ada di buku desa ataupun pencatatan secara adat berpotensi tidak sama dengan yang ada di lapangan sehingga nantinya pengukuran juga akan berbeda. Untuk hal tersebut, maka umumnya jual beli atas tanah yang demikian, di dalam Akta Jual Beli selalu disertakan keterangan “kurang lebih” atau keterangan yang memberikan akibat hukum jika nantinya terdapat perbedaan ukuran di AJB dengan pengukuran oleh Kantor Pertanahan. Apabila tidak ada ketentuan tersebut, maka penjual atau pembeli dapat digugat secara perdata untuk meminta selisih nilai uang yang seharusnya dibayar.

Selain itu, dalam pertanyaan Saudara juga tidak diterangkan tahun berapa sertifikat hak atas tanah tersebut terbit, sebab jika penerbitan tersebut dilakukan sebelum tahun 2021 maka dimungkinkan pengukuran secara manual menjadikan adanya kesalahan sebagaimana Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. 

Pengukuran tanah secara manual memungkinkan adanya kesalahan. Apabila batas-batas dalam AJB dan SHM sama, maka bisa dilakukan pengukuran ulang. Tapi jika batas-batasnya saja sudah berbeda, maka dapat meminta pembatalan sertifikat.

Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah

Perlu kami jelaskan terlebih dahulu bahwa sertifikat hak atas tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) yang berbunyi: 

Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan“.

Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa sertifikat diterbitkan dan diberikan jika sesuai dengan data fisik dan data yuridis mengenai tanah tersebut. Diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah. Adapun frasa “sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan” ini menunjukkan bahwa sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dibuat berdasarkan data data fisik dan data yuridis yang telah terdaftar dalam buku tanah. 

Pengukuran Ulang Atas Kesalahan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah

Berdasarkan pertanyaan Saudara di atas, kami asumsikan tanah yang Saudara beli tersebut sudah terdaftar dalam buku tanah di Kantor Pertanahan setempat sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam Pasal 29 sampai Pasal 32 PP 24/1997.

Perlu dicatat, apabila hak atas tanah yang diperjualbelikan belum bersertifikat, maka pada saat proses pensertifikatan akan dilakukan pengukuran ulang kembali oleh Kantor Pertanahan dan memang dimungkinkan ukurannya bertambah atau berkurang dari catatan pada riwayat tanah sebelumnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 42 Ayat (1) dan (2) Permen ATR/BPN 16/2021 yang menyatakan bahwa:

  • Dalam hal penggabungan, pemisahan atau pemecahan bidang tanah yang telah terdaftar dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali, dilaksanakan apabila: 
  • terdapat perubahan batas bidang tanah; atau
  • permohonan dari pihak yang bersangkutan. 
  • Bidang tanah hasil pengukuran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan Gambar Ukur baru dan dilakukan perubahan pada peta pendaftarannya.

Oleh karena itu, sebaiknya dilakukan pengukuran kembali terlebih dahulu terhadap tanah yang terdapat dalam sertifikat Saudara. Selain itu, Saudara harus membuktikan bahwa terdapat kesalahan dalam penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan. Apabila terdapat kesalahan ukuran tanah, maka dapat dilakukan pengukuran ulang sebagaimana Pasal 35B Ayat (1) huruf b Permen ATR/BPN 16/2021 yang menyatakan bahwa:

permohonan dari pemilik tanah dan/atau keberatan dari pihak yang berbatasan, yang ditindaklanjuti dengan penetapan batas dan pengukuran kembali”

Tanggung Jawab Kantor Pertanahan Atas Kesalahan Penerbitan Sertifikat

Berkaitan dengan penuntutan pidana terhadap Kantor Pertanahan, perlu kami jelaskan terlebih dahulu bahwa dalam Pasal 63 PP 24/1997 menyatakan bahwa:

Kepala Kantor Pertanahan yang dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan dalam peraturan pelaksanaannya serta ketentuan-ketentuan lain dalam pelaksanaan tugas kegiatan pendaftaran tanah dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini artinya apabila benar terdapat kesalahan dalam proses penerbitan sertifikat Saudara, Kepala Kantor Pertanahan, akan dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis sampai dengan pemberhentian dari jabatannya. Berbeda halnya jika dalam penerbitan sertifikat tanah Saudara, Kepala Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertifikat tersebut terdapat unsur kejahatan seperti penipuan, maka Saudara dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Oleh karena itu, karena ini merupakan bagian dari procedure yang memiliki hubungan dengan administrasi dan telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga kami menyarankan agar melaporkan dan/atau mendiskusikan permasalahan sertifikat tanah Saudara kepada Kantor Pertanahan setempat. Agar mendapatkan solusi yang lebih komprehensif atas permasalahan Saudara.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.

 

Baca Juga:

Sertifikat Tanah Bisa Palsu? Berikut 9 Alasan Dapat Ajukan Pembatalan

Permohonan Pembatalan Sertifikat Tanah

Pengukuran Ulang Batas Hak Atas Tanah

 

Sertifikat | Sertifikat | Sertifikat | Sertifikat | Sertifikat | Sertifikat | Sertifikat | Sertifikat

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan