
Kesalahan Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Dalam pertanyaan Saudara tidak disebutkan tentang kronologi setiap kejadian, sehingga berdasarkan pertanyaan Saudara,…

Self Executing Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan yang bersifat self-executing langsung berlaku efektif setelah diucapkan. Pengucapan putusan kemudian diiringi dengan pemuatan putusan tersebut dalam berita negara. Pemuatan putusan dalam berita negara dilakukan sesuai Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), dan sah secara hukum untuk mengikat seluruh pihak untuk tidak menerapkan dan tidak melaksanakan norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.