Kedudukan Anak Angkat Dalam Waris Saat Akta Kelahiran Tidak Ada

pendaftaran akta kelahiran menambahkan nama ayah tiri waris dari ayah hubungan ayah kandung dengan putrinya kedudukan hukum anak angkat harta warisan sebagai harta bawaan kedudukan anak angkat dalam hukum waris penjualan harta waris kakek oleh ayah pembagian waris setelah Binti penjualan

Pertanyaan

1. Kakak dari ibu saya menikah dan tidak memiliki anak kandung sampai meninggal dunia. 2. Tapi memiliki anak angkat yang entah kenapa di Kartu Keluarga dan ijazah tertulis sebagai anak,namun saat ditanya selalu menjawab tidak punya akte kelahiran. 3. Kedua anak angkat tersebut berlaku acuh tak acuh pada paman saya tersebut,saat sakit malah ibu saya yang merawat ,bahkan sampai meninggal dunia,anak angkat tersebut acuh. 4. Setelah paman saya dan istrinya meninggal dunia mereka mempertanyakan hak waris mereka yang merasa jadi anak kandung berdasarkan kartu keluarga. Bahkan mengancam mengusir ibu saya dari rumah,yang padahal rumah itu adalah tanah milik kakek dan nenek kami. 5. Mohon dibantu saran, tindakan apa yang harus kami lakukan.

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Kedudukan Anak Angkat Dalam Waris

Dalam pertanyaan Saudara, tidak disebutkan hukum waris yang digunakan, namun kami akan menjawab berdasar hukum waris yang umumnya digunakan yaitu Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata.

Anak Angkat

Dalam pertanyaan Saudara juga tidak disebutkan terkait waktu pengangkatan anak tersebut dilakukan. Hal tersebut dikarenakan pengangkatan anak sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU 23/2006”) berbeda dengan setelah berlakunya UU 23/2006.

Pengangkatan anak yang terjadi sebelum berlakunya UU 23/2006 tunduk pada Staatsblaad Tahun 1917 Nomor 129 (selanjutnya disebut “Stb 1917/129”). Pengangkatan anak yang didasarkan pada Stb 1917/129 dilakukan dengan menghilangkan asal usul anak, dalam arti nama orang tua kandung dari anak tersebut tidak dituangkan dalam Akta Kelahiran, sebab yang akan masuk dalam Akta Kelahiran sebagai orangtua anak tersebut adalah Orang tua Angkatnya.

Hal tersebut berbeda dengan ketentuan setelah berlakunya UU 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut “UU 23/2002”), yang memberikan hak kepada setiap anak untuk mengetahui asal usulnya, sehingga nama orang tua kandung dalam Akta Kelahiran tidak boleh dihapus. Manakala terjadi pengangkatan anak, maka pengangkatan tersebut harus dilakukan berdasar putusan pengadilan dan harus dicatat sebagai catatan pinggir dalam Akta Kelahiran.

Mencermati pertanyaan Saudara yang menyebutkan bahwa Akta Kelahiran anak tersebut tidak ada sama sekali, namun dalam Kartu Keluarga disebutkan sebagai anak, maka diperlukan kejelasan apakah dalam Kartu Keluarga tepatnya kolom “nama bapak” dan “nama ibu” dari kedua anak tersebut juga menyebutkan nama kakak Saudara Apabila benar, maka diperlukan bukti lebih lanjut tentang dasar Kartu Keluarga dimaksud, sebab ada kalanya pembuatan Kartu Keluarga dilakukan hanya berdasar laporan warga tanpa adanya pemeriksaan data-data oleh petugas.

Apabila ternyata memang tidak pernah ada Akta Kelahiran dari kedua anak tersebut, maka kami asumsikan bahwa pengangkatan anak tersebut tidak dilakukan berdasarkan Stb 1917/129 maupun UU 23/2006. Artinya pengangkatan anak tidak pernah terjadi atau tidak pernah sah, sehingga tidak ada hubungan apapun antara kedua anak tersebut dengan Kakak Saudara.

Waris Untuk Anak Angkat

Manakala dapat dibuktikan adanya bukti pengangkatan anak terhadap kedua anak tersebut oleh Kakak Saudara, maka hak waris kedua anak tersebut kembali kepada hukum waris yang digunakan.

Hukum Waris Islam tunduk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”). Pasal 171 huruf h KHI memberikan pengertian tentang anak angkat sebagai:

Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.”

Selanjutnya Pasal 209 Ayat (2) KHI mengatur:

Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka anak angkat hanya memperoleh 1/3 dari harta warisan sebagai wasiat wajibah. Wasiat wajibah sendiri memiliki arti bahwa meski tidak ada wasiat dari Pewaris (pihak yang meninggal dunia), maka anak angkat tetap memiliki hak sebagaimana diatur dalam wasiat wajibah. Namun demikian, wasiat wajibah tersebut hanya dapat diberikan kepada kedua anak tersebut manakala memang telah ada putusan pengadilan tentang pengangkatan anak dimaksud. Tanpa adanya putusan pengadilan atau bukti pengangkatan anak, maka kedua anak dimaksud tidak memiliki hak atas harta waris.

Adapun berdasar Hukum Waris KUH Pedata, yaitu pada Pasal 832 KUH Perdata menyatakan:

Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.

Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.

Tidak ada ketentuan pembagian waris bagi anak angkat. Oleh karena itu, jika hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris KUH Perdata, maka kedua anak angkat tersebut tidak memiliki hak apapun atas warisan yang ditinggalkan Kakak Saudara, kecuali keduanya dapat membuktikan sebagai anak kandung dari Kakak Saudara.

 

Penyelesaian Permasalahan

Bahwa untuk menghindari adanya permasalahan tentang siapa yang berhak untuk menjadi ahli waris, Saudara dapat terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan waris di Pengadilan Negeri setempat. Penetapan Ahli Waris pada dasarnya dapat juga dibuat di hadapan Notaris, di hadapan Pejabat Kelurahan/Kepala Desa, atau di Balai Harta Peninggalan. Namun demikian, karena Kartu Keluarga memuat nama kedua anak tersebut sebagai anak Kakak Saudara tanpa adanya Akta Kelahiran yang jelas, maka ada baiknya penetapan ahli waris dilakukan di Pengadilan Negeri dengan mengajukan bukti-bukti lain seperti saksi atau dokumen-dokumen terkait lainnya.

Penetapan Ahli Waris tidak hanya dilakukan terhadap Pewarisan oleh Kakak Saudara saja, melainkan juga terhadap pewarisan dari Kakek dan Nenek untuk kepentingan rumah tersebut (manakala Kakek dan Nenek sudah meninggal). Apabila Kakek dan Nenek belum meninggal dunia, maka tentunya rumah tersebut bukan harta waris.

Selanjutnya, Saudara dapat melakukan perubahan nama terhadap hak atas tanah tersebut kepada para ahli waris yang berhak sebagaimana penetapan waris yang ada. Manakala tanah dan bangunan tersebut telah menjadi atas nama ahli waris yang berhak dan kedua anak tersebut tidak memiliki hak apapun, maka kedua anak tersebut tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut termasuk namun tidak terbatas untuk tinggal di rumah tersebut kecuali atas ijin dari pemiliknya.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

Terima kasih.

 

Baca juga:

Pembagian Waris Kepada Anak Angkat Dan Saudara-Saudara Pewaris

Identitas Anak Angkat Dalam KK

Pembagian Waris Islam Kepada Anak Angkat

Anak Angkat Tidak Dapat Menjadi Ahli Waris, Kecuali Dengan Syarat Berikut

Hak Waris Anak Angkat

 

Tonton juga:

kedudukan anak angkat dalam waris| kedudukan anak angkat dalam waris| kedudukan anak angkat dalam waris| kedudukan anak angkat dalam waris| kedudukan anak angkat dalam waris| kedudukan anak angkat dalam waris| kedudukan anak angkat dalam waris| kedudukan anak angkat dalam waris| kedudukan anak angkat dalam waris|kedudukan anak angkat dalam waris|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan