Kedudukan Anak Angkat Dalam Waris Saat Akta Kelahiran Tidak Ada
Berdasarkan ketentuan dalam KHI, maka kedudukan anak angkat dalam waris Islam hanya memperoleh 1/3 dari harta warisan sebagai wasiat wajibah. Wasiat wajibah sendiri memiliki arti bahwa meski tidak ada wasiat dari Pewaris (pihak yang meninggal dunia), maka anak angkat tetap memiliki hak sebagaimana diatur dalam wasiat wajibah. Namun demikian, wasiat wajibah tersebut hanya dapat diberikan kepada kedua anak tersebut manakala memang telah ada putusan pengadilan tentang pengangkatan anak dimaksud. Tanpa adanya putusan pengadilan atau bukti pengangkatan anak, maka kedua anak dimaksud tidak memiliki hak atas harta waris.
Tidak ada ketentuan pembagian waris bagi anak angkat. Oleh karena itu, jika hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris KUH Perdata, maka kedua anak angkat tersebut tidak memiliki hak apapun atas warisan yang ditinggalkan Kakak Saudara, kecuali keduanya dapat membuktikan sebagai anak kandung dari Kakak Saudara.
Hukum Waris Bagi Cicit
Hukum Waris, baik dalam Hukum Waris Islam maupun Hukum Waris KUH Perdata baru terbuka atau berlaku ketika Pewaris meninggal dunia. Saat Pewaris tersebut meninggal dunia, maka hartanya berupa hak dan kewajiban juga akan jatuh dan diberikan kepada Ahli Waris yang berhak selama Ahli Waris tersebut tidak terhalang sebagai ahli waris.Apabila Kakek Buyut meninggal dunia ketika anak-anaknya masih ada, maka anak-anak tersebutlah yang berhak untuk menjadi Ahli Waris dan menerima Harta Waris. Adapun jika salah satu atau seluruh anaknya telah meninggal dunia dan meninggalkan anak (cucu Kakek), maka cucu Kakek berhak untuk menjadi Ahli Waris Pengganti dan seterusnya. Oleh karena itu, untuk mengetahui hukum waris bagi cicit dalam hal ini harus diperhatikan kapan Pewaris (Kakek Buyut) meninggal dunia dan siapa saja yang masih hidup pada saat itu.