Keberadaan Harta Gono Gini Saat Adanya Perceraian
Pertanyaan
Ayah dan ibu saya bercerai,dan setelah itu ayah saya menikah lagi dan mempunyai anak,yang saya tanyakan 1.apakah anak tersebut mempunyai hak atas harta gono gini ibu dan ayah saya 2.di sini saya sebagi anak angkat namun saya mempunyai akte yang di situ tertulis nama ibu dan ayah saya, pertanyaan nya apakah saya berhak atas harta gono gini ayah saya dan ibu sayaIntisari Jawaban
Keberadaan Harta gono gini terjadi saat adanya perceraian. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan): “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Selanjutnya Pasal 37 mengatur sebagai berikut: “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut […]
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan