Keberadaan Harta Gono Gini Saat Adanya Perceraian

Tenaga Kerja Migran Indonesia by Pexels

Pertanyaan

Ayah dan ibu saya bercerai,dan setelah itu ayah saya menikah lagi dan mempunyai anak,yang saya tanyakan 1.apakah anak tersebut mempunyai hak atas harta gono gini ibu dan ayah saya 2.di sini saya sebagi anak angkat namun saya mempunyai akte yang di situ tertulis nama ibu dan ayah saya, pertanyaan nya apakah saya berhak atas harta gono gini ayah saya dan ibu saya

Ulasan Lengkap

Keberadaan Harta gono gini terjadi saat adanya perceraian. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan):

“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”

Selanjutnya Pasal 37 mengatur sebagai berikut:

“Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”

Dengan demikian, pada saat suami istri bercerai, maka yang memiliki hak atas harta gono gini adalah suami dan istri yang bercerai tersebut, bukan anak-anak dari suami istri tersebut. Oleh karena itu, Saudara maupun anak dari pernikahan kedua Ayah Saudara tersebut tidak memiliki hak atas harta gono gini.

Berbeda halnya manakala ayah atau ibu Saudara sudah meninggal dunia, maka harta tersebut sudah berubah menjadi istilah harta waris. Tentunya, untuk dapat menjadi harta waris, maka harta gono gini tersebut harus terlebih dahulu dibagi antara Ayah dan Ibu. Apabila Ayah yang meninggal dunia, maka setengah harta gono gini yang menjadi bagian Ayah menjadi harta waris, begitu pula jika Ibu yang meninggal dunia maka setengah harta gono gini yang menjadi bagian Ibu menjadi harta waris.

Selanjutnya, siapa yang memiliki hak atas harta waris yang berasal dari harta gono gini tersebut, maka tentunya harus mengacu pada hukum waris yang digunakan. Sebagaimana diketahui, terdapat 3 (tiga) hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu Hukum Waris Islam, Hukum Waris KUH Perdata, dan Hukum Waris Adat. Pada dasarnya di ketiga hukum waris tersebut, anak memiliki hak untuk memperoleh warisan. Namun demikian, dalam memberikan penjelasan jawaban ini, kami akan mendasarkan pada Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata.

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, apabila Ibu yang meninggal dunia dan sebagian harta gono gini bagian Ibu menjadi harta waris, maka yang dapat memperolehnya adalah anak dari hasil perkawinan ayah dan Ibu saja. Adapun berdasar penjelasan Saudara terkait Akta Kelahiran yang mencantumkan nama Ayah dan Ibu sekarang sebagai orang tua kandung, maka perlu dipertanyakan apakah Akta Kelahiran tersebut terbit sebelum Tahun 2006 ketika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) berlaku atau sebelumnya. Apabila Akta Kelahiran terbit sebelum tahun 2006, maka hal tersebut telah berdasar hukum. Namun apabila Akta Kelahiran terbit setelah tahun 2006, maka dapat diduga terjadi pemalsuan asal-usul, sebab setelah berlakunya UU Adminduk, Akta Kelahiran tidak boleh menuliskan orang tua angkat sebagai orang tua kandung. Selanjutnya, dikarenakan Akta Kelahiran telah menyebutkan Saudara sebagai anak Ibu, maka Saudara berhak atas harta waris yang berasal dari harta gono gini. Namun demikian, dikarenakan anak dari pernikahan kedua Ayah Saudara tidak memiliki hubungan dengan Ibu, maka anak tersebut tidak memiliki hak untuk mewarisi harta waris yang berasal dari harta gono gini yang menjadi bagian Ibu.

Selanjutnya, apabila ayah yang meninggal dunia, maka tentulah harta yang berasal dari harta gono gini yang menjadi bagian Ayah adalah harta waris. Ketika terjadi perceraian antara Ayah dan Ibu Saudara, harta gono gini yang telah dibagi saat terjadinya pernikahan kedua Ayah saudara adalah menjadi harta bawaan milik Ayah Saudara. Dalam perkawinan kedua Ayah Saudara, anak yang dilahirkan tersebut statusnya adalah anak kandung dari Ayah angkat Saudara. Mengenai anak kandung Ayah angkat Saudara berhak atau tidaknya terhadap harta gono gini maka dapat dikatakan anak tersebut berhak untuk mendapatkannya ketika nanti terjadi waris-mawaris.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan