Hukum Waris Bagi Cicit

Pertanyaan
Apakah cicit dari warisan kakek buyut dapat bagianUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Hukum Waris Bagi Cicit
Hukum waris di Indonesia terdiri dari 3, yaitu Hukum Waris Islam, Hukum Waris KUH Perdata, dan Hukum Waris Adat. Hukum Waris Islam digunakan oleh orang-orang yang beragama Islam atau tunduk pada hukum Islam, dimana dasar hukumnya dapat dilihat pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Hukum Waris KUH Perdata digunakan secara umum, dimana orang-orang tersebut tidak tunduk pada hukum Islam maupun hukum Adat. Sedangkan Hukum Waris Adat digunakan bagi masyarakat yang masih tunduk dan hidup hukum adatnya.
Dalam pertanyaan Saudara, tidak disebutkan hukum waris yang digunakan, dan tidak pula disampaikan mengenai siapa saja yang masih hidup, serta garis keturunan urut dari kakek buyut sampai dengan cicit. Hal tersebut merupakan hal penting, mengingat Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata membagi warisan menurut golongan yang ada.
Hukum Waris, baik dalam Hukum Waris Islam maupun Hukum Waris KUH Perdata baru terbuka atau berlaku ketika Pewaris meninggal dunia. Saat Pewaris tersebut meninggal dunia, maka hartanya berupa hak dan kewajiban juga akan jatuh dan diberikan kepada Ahli Waris yang berhak selama Ahli Waris tersebut tidak terhalang sebagai ahli waris.
Apabila Kakek Buyut meninggal dunia ketika anak-anaknya masih ada, maka anak-anak tersebutlah yang berhak untuk menjadi Ahli Waris dan menerima Harta Waris. Adapun jika salah satu atau seluruh anaknya telah meninggal dunia dan meninggalkan anak (cucu Kakek), maka cucu Kakek berhak untuk menjadi Ahli Waris Pengganti dan seterusnya.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Baca juga:
Harta Waris Dari Nenek Buyut
Hak Waris Salah Satu Anak Lebih Besar Karena Wasiat? Ini Aturan Berdasar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Harta Waris Setelah Kakek dan Nenek Meninggal, Berikut Dengan Pembagiannya
Hak Waris Terhadap Harta Peninggalan Golongan Pertama
Hak Waris Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan
Pembagian Waris Orang Tua Ketika Salah Satu Anak Telah Meninggal Dunia
Anak Sebagai Ahli Waris Pengganti Menggantikan Kedudukan Ayahnya
Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Pengganti
Tonton juga:
Hukum Waris Bagi Cicit| Hukum Waris Bagi Cicit| Hukum Waris Bagi Cicit| Hukum Waris Bagi Cicit| Hukum Waris Bagi Cicit| Hukum Waris Bagi Cicit|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan