Hak Waris Anak Angkat

Pertanyaan
saya anak angkat beragama islam tapi memiliki akta lahir dr orang tua angkat sy…. apakah saya memiliki hak waris dari harta orang tua angkat saya. ayah angkat saya terus menikah lagi dan memiliki 2 orang anak ketika ayah angkat meninggal semua harta dihak oleh istri dan anak anaknya… apakah saya bisa menuntut hak waris saya?Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara
Hak Waris Anak Angkat
Pengangkatan Anak
Berdasar pertanyaan Saudara tersebut, kami mengasumsikan bahwa pengangkatan anak dan penerbitan akta kelahiran terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya (selanjutnya disebut “UU Adminduk”). Manakala hal yang demikian yang memang terjadi, maka pengangkatan anak tunduk pada ketentuan dalam Staatsblad Tahun 1917 Nomor 129 (selanjutnya disebut “Stb 1917/129”)
Berdasar Stb 1917/129, pengangkatan anak akan memutus hubungan orangtua kandung dengan anak kandung. Oleh karenanya, akta kelahiran akan menyebutkan bahwa anak tersebut lahir dari orang tua angkat dimaksud. Artinya, anak angkat tersebut secara hukum telah dinyatakan anak kandung dari orang tua angkatnya.
Hak Waris Anak Angkat
Selanjutnya, yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah baik ke atas, ke bawah, maupun ke samping serta orang yang memiliki hubungan pernikahan. Secara Islam, terdapat golongan yang berhak untuk menjadi ahli waris. Adapun jika Pewaris meninggal dunia dengan meninggalkan anak, maka anak tersebut berhak menjadi ahli waris, dan saudara-saudara dari Pewaris menjadi tertutup haknya untuk menjadi ahli waris.
Oleh karena itu, selama tidak dapat dibuktikan lain bahwa Saudara bukan anak dari orang tua Saudara, maka Saudara berhak untuk menjadi ahli waris dari harta yang ditinggalkan oleh orang tua angkat Saudara.
Meski demikian, dikarenakan Ayah Saudara menikah kembali, maka tidak semua harta milik Ayah Saudara maupun istri keduanya dapat menjadi harta waris yang diwariskan kepada Saudara. Harta waris yang dapat Saudara terima hanyalah harta waris dari Ibu Saudara (baik harta bawaan maupun harta bersama) serta harta waris dari Ayah Saudara (baik harta bawaan maupun harta bersama yang menjadi hak Ayah Saudara).
Dengan demikian, pada dasarnya Saudara berhak menjadi ahli waris dari Orang Tua Saudara yang tertulis di dalam Akta Kelahiran sebagai orang tua yang melahirkan Saudara. Adapun harta waris yang dapat Saudara terima adalah harta waris dari Ayah dan Ibu baik harta bawaan maupun harta bersama yang memang merupakan bagian dari Ayah dan Ibu tersebut. Apabila terdapat harta lain yang diperoleh Ayah Saudara dari pernikahan kedua yang berarti harta bersama dari pernikahan kedua, maka yang dapat menjadi harta waris dari Ayah Saudara adalah 50% (lima puluh persen) dari harta bersama dari pernikahan kedua tersebut beserta harta bawaan Ayah Saudara. Harta-harta waris dari Ayah Saudara tersebut harus dibagikan kepada Saudara, istri yang ditinggalkannya, dan juga anak-anak kandungnya.
Hak Waris Anak Angkat | Hak Waris Anak Angkat | Hak Waris Anak Angkat | Hak Waris Anak Angkat | Hak Waris Anak Angkat | Hak Waris Anak Angkat | Hak Waris Anak Angkat | Hak Waris Anak Angkat
Baca Juga:
Hak Waris Anak Angkat Atas Warisan Orang Tua Angkat
Hak Waris Anak Angkat Apabila Dalam Akta Kelahiran Sebagai Anak Kandung
Hubungan Pengangkatan Anak Dengan Warisan Menurut UU Adminduk
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan