Hak Waris Anak Angkat Dalam Kompilasi Hukum Islam
Pertanyaan
Saya di adopsi dari sepasang suami istri beragama islam, ayah saya seorang duda dan bekerja sbg PNS sedangkan ibu saya orang biasa. Beliau berdua mengadopsi saya kala itu, dan saya sudah sudah di buatkan/mempunyai akta kelahiran. Berjalannya waktu,kedua orang tua saya bercerai,sy tinggal dg ibu,sampai ibu meninggal. Dari pernikahan kedua orang tua saya itu,ada peninggalan sebidang tanah. Apakah saya bisa mendapatkan hak waris dr tanah tersebut dan hitungannya brp persen dari sebidang tanah itu..??Dengan catatan,orang tua laki2 ( ayah ) masih hidup dan sekarang menikah lagi tapi tidak mempunyai anak.Tolong di bantu pak…!!!Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan.
Kewarisan dalam hukum Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf h KHI memberikan definisi terkait Anak angkat sebagai berikut:
“Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.”
Dari definisi tersebut, secara tidak langsung menunjukkan adanya hubungan antara anak angkat dengan orang tua angkatnya. Akan tetapi, KHI tidak mengatur hak anak angkat untuk mendapatkan harta warisan. Sebab, Pasal 174 KHI telah mengatur kelompok yang dapat menjadi ahli waris ialah:
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari
- Menurut hubungan darah:
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
- Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Kelompok ahli waris dalam KHI tidak menyebutkan istilah anak angkat atau anak luar kawin atau sejenisnya. Meskipun anak angkat bukan sebagai ahli waris, namun anak angkat berhak atas bagian harta warisan orangtua angkatnya dengan mendapatkan bagian atas dasar wasiat wajibah sebagaimana pasal 209 KHI yang berbunyi:
- Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya.
- Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Dalam hal ini Saudara dapat memperoleh harta warisan dengan mekanisme wasiat wajibah. Wasiat wajibah itu sendiri berarti tindakan yang dilakukan oleh hakim sebagai aparat Negara untuk memaksa memberikan putusan wajib wasiat kepada orang yang telah meninggal dunia yang diberikan kepada orang yang bukan menjadi ahli waris.
Meski demikian, apabila dalam akta lahir Saudara dituliskan nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung, maka Saudara berhak untuk menjadi ahli waris sebagaimana umumnya, selama tidak dapat dibuktikan terbalik bahwa Saudara tidak memiliki hak sebagai ahli waris atau memiliki halangan sebagai ahli waris. Adapun untuk porsi yang dapat diperoleh Saudara, silahkan membaca artikel berjudul “Pembagian Waris Menurut Hukum Islam”
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan