Hak Waris Anak Angkat Dalam Kompilasi Hukum Islam
Kewarisan dalam hukum Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kelompok ahli waris dalam KHI tidak menyebutkan istilah anak angkat atau anak luar kawin atau sejenisnya. Meskipun anak angkat bukan sebagai ahli waris, namun anak angkat berhak atas bagian harta warisan orangtua angkatnya dengan mendapatkan bagian atas dasar wasiat wajibah sebagaimana pasal 209 KHI. Dalam hal ini Saudara dapat memperoleh harta warisan dengan mekanisme wasiat wajibah.