Hak Tenaga Kerja dan Perubahan Hubungan Hukum Pekerja Dari Pekerja Tetap Menjadi Pekerja Outsorcing

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Bentuk Tindak Pidana Korupsi pics by Freepik

Pertanyaan

bolehkah perusahaan mempekerjakan kembali karyawan tetap yang telah di PHK dengan sistem outsourcing? Dan sebelumnya beberapa karyawan merupakan pekerja tetap di PT.X namun tiba" di phk secara sepihak dan kemudian direkrut kembali dengan sistem outsourcing, mereka terima dgn keputusan tsb meskipun pesangon yg diberikan kurang dari yg seharusnya di dalam UU. pertanyaannya apa dampak yang terjadi terhadap pekerja atas perubahan status tsb? bagaimanan perlindungan hukum bagi karyawan yang telah sepakat meskipun perusahaan memberikan hak karyawan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan?

Ulasan Lengkap

Hak Tenaga Kerja

Indonesia adalah negara hukum yang sangat menjunjung tinggi keadilan. Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”) dibentuk dan mengatur mengenai setiap hak warga negara, salah satunya ialah hak konstitusional tenaga kerja dengan tujuan agar tercapainya rasa keadilan. Hal tersebut didasari oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” lalu pengaturan selanjutnya ialah pada pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi:

  1. “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang  adil   serta   mendapat  imbalan   dan   perlakuan   yang  adil   dan  layak  dalam hubungan kerja.
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Berdasar ketentuan tersebut, maka setiap warga berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam pekerjaannya. Mengenai pekerjaan yang adil bagi tenaga kerja juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berikut dengan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja Sebagai Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Ketenagakerjaan”) .

Pengertian dari Tenaga kerja juga diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi “Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.” sedangkan pengertian dari Pekerja/Buruh juga telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan yaitu “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”.

PHK Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

UU Ketenagakerjaan mengatur tentang PHK. Pasal 164 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa PHK dapat dilakukan atas beberapa alasan, seperti adanya efisiensi oleh perusahaan ataupun karena perusahaan yang mengalami keadaan pailit atau likuidasi. Secara umum, PHK adalah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan.

Hak yang diperoleh oleh Tenaga Kerja yang di-PHK dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Oleh karena itu, untuk melihat sesuai atau tidaknya pesangon yang diperoleh, maka harus diketahui terlebih dahulu alasan dilakukannya PHK, sebab alasan yang berbeda juga mengakibatkan adanya perbedaan hak yang diperoleh oleh tenaga kerja yang di-PHK tersebut.

Outsorching

Sementara itu, Regulasi mengenai keberadaan outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan dijelaskan pada Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan. selain itu ada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2012 tentang Penggunaan. 

Outsourcing dapat dijelaskan sebagai penerapan tenaga kerja dengan tujuan untuk menghasilkan atau menjalankan suatu pekerjaan oleh perusahaan tertentu melalui penggunaan jasa penyedia tenaga kerja. Hal tersebut, dapat diartikan sistem outsourcing merujuk pada praktik di mana suatu perusahaan menyediakan atau menyiapkan tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan perusahaan lain. Konsep ini sejalan dengan pandangan Komang Priambada yang menjelaskan bahwa outsourcing merupakan transfer sebagian atau seluruh pekerjaan dan/atau wewenang kepada pihak lain dengan maksud untuk mendukung strategi pengguna jasa atau penerima jasa, baik itu untuk kepentingan pribadi, perusahaan, atau pihak lainnya.

Dalam hal pekerja yang telah di PHK lalu dipekerjakan kembali sebagai outsourcing, menunjukkan bahwa pekerja tersebut terikat dengan agen pekerja. Artinya perusahaan tidak menandatangani perjanjian kerja dengan pekerja secara langsung, melainkan dengan agen pekerja dimana pekerja tersebut terikat kontrak.

Penggunaan pekerja outsourcing diperbolehkan, asalkan pekerja tersebut mendapatkan hak-hak yang adil. Mengenai hak-hak dan kewajiban tenaga kerja outsourcing diantaranya:

  1. Hak atas “uang lembur” pada hari istirahat mingguan dan “hari besar” bagi pekerja outsourcing,
  2. Hak untuk mendapatkan gaji sesuai dengan perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan
  3. Hak untuk cuti

Serta hak-hak lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan