
Hak Tenaga Kerja dan Perubahan Hubungan Hukum Pekerja Dari Pekerja Tetap Menjadi Pekerja Outsorcing
Hak Tenaga Kerja tersebut diberikan oleh agen pekerja, bukan oleh perusahaan dimana pekerja tersebut ditempatkan. Oleh karena itu, jika pekerja tetap kemudian di-PHK dengan alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan berikut dengan haknya, dan kemudian direkrut dengan sistem outsourcing melalui agen tenaga kerja yang telah bekerja sama dengan perusahaan tersebut, maka hal tersebut bukanlah pelanggaran. Namun demikian, terdapat perubahan hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan, karena sebelumnya perjanjian kerja langsung disepakati oleh dan di antara perusahaan dan pekerja, tetapi karena sistem selanjutnya outsourcing, maka tidak ada hubungan langsung antara perusahaan dengan pekerja terkait dengan perjanjian kerja.
