Hak Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti
Pertanyaan
Izin bertanya, saya 6 bersaudara ( 3 Masih hidup dan 3 sudah meninggal ). Orang tua saya sudah meninggal dan punya sebidang tanah yang belum ada suratnya. Jadi atas inisiatif 3 saudara yang Masih hidup, tanah tersebut mau dibuatkan surat tanah.Tapi anak anak dari saudara yg sudah meninggal, menuntut untuk memasukan semua nama cucu dari anak yg sudah meninggal dan membagi rata semuanya kepada cucu yang kebetulan cukup banyakApakah harus seperti itu? Apakah tanah yang belum ada surat tersebut harus dibagi rata ke semua cucu juga?Tambahan lagi, saudara ahli waris yang sudah meninggal (perempuan) suami Masih hidup tidak mempunyai surat nikah.Mohon pencerahannya..Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Dalam pertanyaan Saudara yang berkaitan dengan hukum waris tersebut, tidak disebutkan mengenai hukum waris yang digunakan oleh keluarga dalam proses warisnya. Adapun di Indonesia terdapat 3 (tiga) hukum waris, yaitu Hukum Waris KUH Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. Oleh karena itu, dalam menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menjawab berdasar Hukum Waris KUH Perdata dan Hukum Waris Islam.
Pertanyaan tersebut juga tidak menjelaskan apakah saudara perempuan yang telah meninggal tersebut telah meninggal lebih dahulu daripada orang tua, atau meninggal setelah orang tua meninggal. Apabila saudara perempuan tersebut meninggal lebih dahulu, maka anak-anak dari saudara perempuan tersebut memiliki hak untuk menjadi ahli waris pengganti. Dalam posisi sebagai ahli waris pengganti tersebut, anak-anak dimaksud secara bersama-sama hanya memperoleh setara dengan yang harus diperoleh ibunya.
Berbeda halnya apabila saudara perempuan meninggal setelah orang tua meninggal, dimana saudara perempuan tersebut berhak menjadi ahli waris dan sepeninggalnya memberikan warisan kepada anak-anaknya. Dalam hal ini, suami dari saudara perempuan tersebut tidak memiliki hak waris karena pernikahan keduanya tidak tercatat di Dinas Kependudukan, dan apabila dicatatkan maka harus melalui penetapan pengadilan (itsbat nikah dalam Hukum Islam).
Oleh karena itu, pada dasarnya anak-anak dari saudara perempuan yang telah meninggal tersebut memiliki hak sebagai ahli waris. Adapun pembagian waris untuk benda tidak bergerak berupa hak atas tanah umumnya dilakukan dengan:
- memasukkan semua nama ahli waris dalam Sertipikat Hak Atas Tanah;
- Dilakukan lelang dan dibagi hasilnya; atau
- Penggantian hak salah satu atau beberapa ahli waris dengan harta waris lainnya, sehingga tidak semua ahli waris dimasukkan dalam Sertipikat Hak Atas Tanah.
Perlu diketahui pula bahwa dalam pembagian hak waris, diperlukan penetapan ahli waris yang ditetapkan oleh kelurahan atau pengadilan. Namun demikian, penetapan yang banyak digunakan oleh instansi-instansi pemerintah adalah penetapan ahli waris oleh pengadilan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan