Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Hak Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti

Pertanyaan tersebut juga tidak menjelaskan apakah saudara perempuan yang telah meninggal tersebut telah meninggal lebih dahulu daripada orang tua, atau meninggal setelah orang tua meninggal. Apabila saudara perempuan tersebut meninggal lebih dahulu, maka anak-anak dari saudara perempuan tersebut memiliki hak untuk menjadi ahli waris pengganti. Dalam posisi sebagai ahli waris pengganti tersebut, anak-anak dimaksud secara bersama-sama hanya memperoleh setara dengan yang harus diperoleh ibunya.