Hak Ahli Waris dan Pengrusakan Harta Warisan Menurut Pasal 406 KUHP
Pertanyaan
apakah boleh seorang anak laki2 mengusir ibu tiri yang tinggal 1 rumah dengannya yang mana tanah dan bangunan rumah tersebut sebelum nya adalah warisan dari kakeknya dan sudah di bagi2, singkat cerita, sang anak tidak terima klw ibu tirinya ikut tinggal bersama dirumah tersebut, hingga anak tersebut mengusir ibu tirinya membuat ayahnya marah dan memecahkan Jendela kaca rumah itu hingga berantakan. pertanyaan saya. apakah sang anak berhak untuk mengusir ibu tirinya……dan kedua. apakah sang ayah bisa dilaporkan atas tuduhan pengerusakan…..mohon jawabannya pak/ibu.Ulasan Lengkap
Hak Ahli Waris
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Apabila pewaris meninggal dunia, maka seluruh hak dan kewajiban pewaris berupa harta kekayaan beralih kepada ahli waris. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 833 KUH Perdata yang berbunyi:
“Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.”
Ahli waris memiliki hak terhadap semua harta benda milik Pewaris termasuk pula jika Pewaris memiliki utang, maka ahli waris memiliki tanggung jawab dan kewajiban dengan menggunakan harta warisan tersebut untuk melunasi hutang pewaris. KUH Perdata mengatur terkait hak-hak ahli waris seperti hak melakukan penuntutan hukum untuk memperjuangkan hak warisnya yang diatur Pasal 834-835 KUH Perdata, hak menuntut pembagian atau pemisahan harta warisan yang diatur Pasal 1066 KUH Perdata dan hak-hak lain sebagainya yang diatur dalam KUH Perdata.
Dalam pertanyaan Saudara tidak dijelaskan siapa yang memperoleh bagian atas warisan Kakek. Adapun dalam pertanyaan tersebut disampaikan bahwa ayah Saudara masih hidup, dan tidak dijelaskan tentang keberadaan ibu kandung Saudara.
Apabila rumah tersebut adalah warisan Kakek Saudara dari pihak ayah, maka seharusnya rumah tersebut merupakan harta waris milik ayah Saudara. Artinya yang memiliki hak untuk mengurus dan merawat rumah tersebut adalah Ayah Saudara, dan bukan Saudara karena belum ada waris dari Ayah Saudara kepada Saudara.
Lebih lanjut, jika ternyata rumah tersebut adalah harta waris dari Kakek Saudara dari pihak Ibu Kandung Saudara, maka perlu dipertanyakan terlebih dahulu apakah Ibu Kandung Saudara masih hidup atau tidak. Jika masih hidup, maka yang berhak mengurus dan merawat adalah Ibu Kandung Saudara. Namun jika sudah meninggal, maka perlu dipertanyakan juga apakah Ibu Kandung Saudara meninggal lebih dahulu dari Kakek Saudara atau sebaliknya. Jika Ibu Kandung Saudara telah meninggal dunia, maka Saudara berhak sebagai ahli waris pengganti bersama anak-anak dari Ibu Kandung Saudara lainnya dan Ayah Saudara tidak memiliki hak.
Namun jika ternyata Kakek Saudara meninggal lebih dahulu dari Ibu Saudara, maka dahulu rumah tersebut adalah hak waris yang jatuh kepada Ibu Saudara. Ketika Ibu Kandung Saudara meninggal dunia, maka Ayah Saudara sebagai suami dari Ibu Kandung Saudara (jika tidak cerai hidup) juga memiliki hak untuk memperoleh harta waris tersebut, yang artinya Ayah Saudara juga berhak untuk mengurus dan merawat rumah tersebut.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, kami asumsikan telah terdapat pembagian warisan terhadap harta warisan Kakek yang sebagiannya diterima oleh cucu. Oleh karena itu, alangkah baiknya permasalahan tindakan ‘mengusir Ibu tiri’ Saudara dibicarakan bersama-sama para-Ahli Waris yang berhak terlebih dahulu. Apabila seluruh ahli waris telah bersepakat untuk ‘mengusir orang tersebut’, selanjutnya Saudara dapat membicarakan hasil kesepakatan tersebut secara baik-baik dengan cara musyawarah atau bila perlu minta bantuan pihak ketiga untuk dimediasikan.
Pengrusakan
Berkaitan dengan perbuatan Ayah dari anak tersebut yang melakukan pengrusakan terhadap jendela kaca rumah warisan, merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500,- (empat ribu lima ratus rupiah).”
Pasal 406 ayat (1) KUHP ini melindungi harta kekayaan orang dari tindakan-tindakan berupa penghancuran, perusakan, membikin tidak dapat digunakan, atau menghilangkannya, berasal orang lain yang tidak berhak berbuat demikian. Oleh karena rumah tersebut telah menjadi milik anak tersebut berdasarkan peralihan karena pewarisan. Sehingga Ayah dari anak tersebut tidak memiliki hak untuk bertindak terhadap harta warisan itu. Dengan demikian perbuatan merusak jendela kaca tersebut dapat dilaporkan atau diadukan kepada pihak kepolisian atas pengrusakan barang milik orang lain.
Akan tetapi, untuk tetap menjaga tali kekeluargaan antara anak dengan orang tua, alangkah baiknya hal tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan pula. Demikian jawaban yang kami berikan semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.
Baca Juga:
Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris
Mengusir Orang Yang Menumpang di Tanah Warisan
Hak Ahli Waris | Hak Ahli Waris | Hak Ahli Waris | Hak Ahli Waris | Hak Ahli Waris | Hak Ahli Waris | Hak Ahli Waris | Hak Ahli Waris | Hak Ahli Waris | Hak Ahli Waris | Hak Ahli Waris | Hak Ahli Waris | Hak Ahli Waris | Hak Ahli Waris | Hak Ahli Waris |
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan