Hak Ahli Waris dan Pengrusakan Harta Warisan Menurut Pasal 406 KUHP
kami asumsikan telah terdapat pembagian warisan terhadap harta warisan Kakek yang sebagiannya diterima oleh cucu. Oleh karena itu, alangkah baiknya permasalahan tindakan ‘mengusir Ibu tiri’ Saudara dibicarakan bersama-sama para-Ahli Waris yang berhak terlebih dahulu. Apabila seluruh ahli waris telah bersepakat untuk ‘mengusir orang tersebut’, selanjutnya Saudara dapat membicarakan hasil kesepakatan tersebut secara baik-baik dengan cara musyawarah atau bila perlu minta bantuan pihak ketiga untuk dimediasikan.