Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Pertanyaan
Mau tanya tentang kasus anak saya menikam kawan nya dengan gunting, anak saya berumur 16 tahun, keluarga korban meminta ganti rugi yamg berjumlah besar ,saya tidak sanggup untuk mengganti rugi, bagaimana dengan anak saya jika keluarga korban melapor ke polisi, apakah anak saya akan di hukum penjara? --Ulasan Lengkap
Perlu kami sampaikan terlebih dahulu terkait dengan yang dimaksud mengenai anak dalam kaitannya dengan hukum pidana. Dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU PA), menyebutkan bahwa:
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Jadi anak dalam UU PA adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sehingga anak Saudara dapat dikategorikan dalam ketentuan UU PA ini. Sementara terkait dengan perbuatan anak Saudara, dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Terdapat beberapa rumusan anak dalam UU SPPA yakni sebagai berikut:
- Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (Pasal 1 Angka 2 UU SPPA)
- Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana ( Pasal 1 Angka 3 UU SPPA)
- Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana (Pasal 1 Angka 4 UU SPPA)
- Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri (Pasal 1 Angka 5 UU SPPA)
Berkaitan dengan kasus yang Saudara sampaikan, menurut definisi tersebut anak Saudara dikategorikan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Perbuatan yang dilakukan anak Saudara merupakan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika seorang anak melakukan suatu tindak pidana maka penyelesaiannya diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan dalam UU SPPA. UU SPPA, menekankan penyelesaian secara keadilan restoratif yang dimuat dalam ketentuan Pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
(2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
- persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan
(3) pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.
(4) Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi.
Pelaksanaan dari keadilan restorative sendiri, diwujudkan dalam diversi, yang artinya pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pasal 7 UU SPPA mengatur terkait syarat diversi yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.
(2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
- diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
- bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Maka, penyelesaian perkara yang dialami oleh anak Saudara dapat diselesaikan dengan diversi sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut. Hal ini disebabkan karena ancaman hukuman penganiayaan berada di bawah 5 (lima) tahun dan umur anak Saudara juga masih belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Lebih lanjut dalam Pasal 8 UU SPPA, lebih rinci mengatur penerapan diversi pada saat penyelesaiannya yang mengisyaratkan bahwa:
(1) Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
(2) Dalam hal diperlukan, musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau masyarakat.
(3) Proses Diversi wajib memperhatikan:
- kepentingan korban;
- kesejahteraan dan tanggung jawab Anak;
- penghindaran stigma negatif;
- penghindaran pembalasan;
- keharmonisan masyarakat; dan
- kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Pada dasarnya, keluarga korban memiliki hak untuk melaporkan anak Saudara ke pihak yang berwajib meski pihak Saudara telah berdamai atau tidak dengan keluarga korban, namun nantinya di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan pasti akan dilakukan mediasi yang dimediatori oleh pihak yang menangani perkara tersebut, dan perdamaian tersebut akan menghentikan laporan pihak keluarga korban. Untuk dapat memahami lebih lanjut dapat membaca artikel kami sebelumnya yang berjudul Penyelesaian Perkara Pidana Anak Dengan Diversi. Demikian yang kami sampaikan semoga dapat bermanfaat dalam menjawab permasalahan hukum yang Saudara alami.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan