Batas Waktu Pengiriman SPDP

gelar perkara penahanan tersangka atau terdakwa jual beli rekening batas waktu pengiriman SPDP Alasan yang Meringankan Hukuman Pidana

Pertanyaan

Minimal spdp di kirim paling cepat sejak di tahan tersangka berapa hari

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Batas Waktu Pengiriman SPDP

SPDP atau kepanjangan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dapat dilihat pada Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan:

Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.”

Adapun untuk administrasi SPDP tersebut dapat dilihat pada Pasal 34 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(1) Penyidik yang telah mulai melakukan tindakan penyidikan wajib membuat SPDP.

(2) SPDP harus sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum penyidik melakukan tindakan yang bersifat upaya paksa.

Adapun upaya paksa yang ada dalam hukum acara pidana diantaranya adalah penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Oleh karena itu, batas waktu pengiriman SPDP sendiri tidak ditentukan, tapi harus sudah dikirimkan sebelum Tersangka ditahan.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

 

Terima kasih.

 

Baca juga:

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan

Tanda Tangan Elektronik Dalam SPDP

Ketentuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)

SPDP, Sprindik, dan Penetapan Tersangka

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan