
Batas Waktu Pengiriman SPDP
Adapun upaya paksa yang ada dalam hukum acara pidana diantaranya adalah penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Oleh karena itu, batas waktu pengiriman SPDP sendiri tidak ditentukan, tapi harus sudah dikirimkan sebelum Tersangka ditahan.