Aturan Perubahan Nama Orang Tua Anak Angkat
Pertanyaan
Saya ingin merubah nama orang tua anak angkat saya apakah akan menjalani persidangan… Persyaratan berkas2nya apa saja dan bagaimana prosesnyaIntisari Jawaban
Dari ketentuan Pasal 47 UU Adminduk, dapat diketahui bahwa selain berdasarkan penetapan pengadilan, wajib melaporkan adanya pengangkatan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Setelah itu, akan dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. Catatan pinggir merupakan keterangan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya. Perubahan nama tersebut dimaksudkan apabila terdapat kesalahan penulisan atau adanya ketidaksesuaian antara dokumen kependudukan dengan dokumen kependudukan lainnya sehingga dapat mengganti dengan mekanisme penetapan pengadilan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan