Aturan Perubahan Nama Orang Tua Anak Angkat
Pertanyaan
Saya ingin merubah nama orang tua anak angkat saya apakah akan menjalani persidangan… Persyaratan berkas2nya apa saja dan bagaimana prosesnyaUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan.
Segala ketentuan yang berkaitan dengan administrari kewarganegaraan termasuk perubahan identitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, kami asumsikan bahwa telah terjadi peristiwa penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 17 UU Adminduk yang berbunyi:
Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Lebih lanjut, pengangkatan dilakukan dengan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 47 UU Adminduk yang berbunyi:
(1) Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
(2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
Dari ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa selain berdasarkan penetapan pengadilan, wajib melaporkan adanya pengangkatan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Setelah itu, akan dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. Catatan pinggir merupakan keterangan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya.
Terdapat ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007). Tujuan dari pengangkatan anak adalah untuk memenuhi segala kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial agar anak tersebut dapat berkembang dan tumbuh secara baik, sehingga apa yang diperoleh dapat mereka gunakan untuk masa depan mereka. Hal ini sejalan dengan definisi yang diberikan dalam Pasal 1 Angka 2 PP 54/2007 yang berbunyi:
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Selain itu, orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 PP 54/2007. Adanya catatan pinggir dan kewajiban orang tua angkat untuk memberi tahu asal usul seorang akan menegaskan bahwa orang tua angkat tidak diperbolehkan untuk melakukan mengubah nama orang tua kandung anak angkat tersebut. Dalam UU Adminduk maupun PP 54/2007 tidak mengatur adanya ketentuan perubahan nama orang tua anak angkat. Akan tetapi, mengenai perubahan nama memang diperbolehkan menurut Pasal 52 UU Adminduk sebagaimana yang berbunyi:
(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Mengenai syarat yang diperlukan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Perpres 96/2018) yaitu:
- Salinan penetapan pengadilan negeri;
- Kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Kartu Keluarga;
- KTP-e1; dan
- Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
Perubahan nama tersebut dimaksudkan apabila terdapat kesalahan penulisan atau adanya ketidaksesuaian antara dokumen kependudukan dengan dokumen kependudukan lainnya sehingga dapat mengganti dengan mekanisme penetapan pengadilan. Meskipun tidak terdapat indikator spesifik terkait dalam hal apa saja dapat melakukan perubahan nama. Namun, apabila perubahan nama yang didasari dengan pengangkatan anak, hal ini merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan pengangkatan anak yang berlaku. Perbuatan ini dapat dilaporkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 38 PP 54/2007 yang berbunyi:
(1) Dalam hal terjadi atau diduga terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan pengangkatan anak, masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum dan/atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia, instansi sosial setempat atau Menteri.
(2) Pengaduan diajukan secara tertulis disertai dengan identitas diri pengadu dan data awal tentang adanya dugaan penyimpangan atau pelanggaran.
Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum yang sedang Saudara hadapi
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan