Surat Peringatan terhadap pekerja/buruh atau yang biasa disingkat dengan SP merupakan surat yang didalamnya berupa teguran terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran. Terkait SP tidak didefinisikan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan), namun ketentuan mengenai SP diatur dalam Pasal 161 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan :
- Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut;
- Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
- Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 161 ayat (1) ayat (2) UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa SP diberikan kepada pekerja/buruh berupa SP pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut yang masing-masing berlaku paling lama 6 (enam) bulan. Maksud dari jangka waktu masing-masing 6 (enam) bulan, yaitu apabila dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, pekerja yang bersangkutan memperbaiki perilakunya dan tidak melakukan pelanggaran, maka pekerja dapat dinyatakan terbebas dari SP pertama. Jika masa SP pertama habis, lalu pekerja kembali melakukan pelanggaran, maka yang diberikan kepadanya yaitu SP pertama kembali, bukan SP kedua. Sedangkan pemberian SP kedua dapat dilakukan ketika masa SP pertama belum habis pekerja melakukan pelanggaran kembali, begitu pula dengan SP ketiga. Kemudian yang menjadi pertanyaan, apakah dimungkinkan perusahaan mengeluarkan SP pertama dan SP ketiga secara bersamaan ?
Menjawab pertanyaan demikian, maka kembali kita telisik ketentuan dalam Pasal 161 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa jangka waktu masing-masing SP yang ditentukan oleh UU Ketenagakerjaan yaitu 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa walaupun telah ditentukan jangka waktu 6 (enam) bulan terhadap masing-masing SP dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi dapat dimungkinkan ditentukan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama ditentukan lain, maka yang berlaku yaitu ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sebagaimana ketentuan dalam Pasal 161 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dimungkinkan jika SP pertama dan SP ketiga dikeluarkan secara bersamaan sesuai dengan penjelasan dalam ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan :
โPerjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dapat memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir. Apabila pekerja/buruh melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan pertama dan terakhir dimaksud, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerjaโ
ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย Dengan dikeluarkannya SP ketiga, maka pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut PHK) kepada pekerja yang bersangkutan. Apabila pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, maka pengusaha juga harus menyerahkan hak-hak pekerja sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 161 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Pasal 161 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja berhak memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Perincian hak-hak pekerja yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 163 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yaitu :
- Uang pesangon yang ditentukan dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yaitu :
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
- Uang penghargaan yang ditentukan dalam Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yaitu :
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
- Uang penggantian hak yang ditentukan dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, yaitu :
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

