Status dan Urutan Anak Dalam Kartu Keluarga

nama ibu tiri dalam akta kelahiran pembagian waris kepada anak angkat nama ayah tiri anak

Pertanyaan

Saya Menikah Dengan Seorang Janda Anak 1 Yang Umurnya 4 Tahun…Dalam Hubungan Tersebut, Kami D Karunia Anak Laki-laki, Tapi Saya Ingin Anak Laki-laki Saya Menjadi Daftar Anak Pertama Dalam KARTU KELUARGA Dan Anak Tiri Saya dibuat Ke Nomor Sekian Asal Yang Anak Pertamanya Adalah Anak Laki-laki Saya, Apakah Bisa..?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

Anak dan Kartu Keluarga

Sebelumnya perlu disampaikan bahwasanya urutan di dalam Kartu Keluarga pada dasarnya tidak memiliki pengaruh apapun. Hal tersebut dikarenakan pengertian dari Kartu Keluarga sendiri berdasar Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomro 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (selanjutnya disebut “UU Adminduk”) sebagai berikut:

Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Oleh karena itu, Kartu Keluarga hanya memiliki fungsi sebagai salah satu identitas yang menunjukkan tentang susunan dalam suatu keluarga. Oleh karenanya, tidak jarang dalam satu alamat pun terdapat beberapa kartu keluarga, sebab pada faktanya memang terdapat beberapa keluarga di dalamnya.

Merubah Urutan Anak Dalam Kartu Keluarga

Berkaitan dengan perubahan susunan dimana Saudara menginginkan anak kandung Saudara disebut setelah nama istri Saudara dan setelah itu baru anak tiri Saudara, pada dasarnya dapat dilakukan. Adapun untuk keterangan status keduanya nantinya akan sama-sama memiliki status “anak”, namun yang tertulis sebagai nama ayah anak tiri Saudara adalah ayah kandung anak tersebut, dan bukan Saudara sebagaimana Akta Kelahiran.

Meski demikian, perubahan susunan dalam Kartu Keluarga tersebut alangkah lebih baik jika dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan istri. Hal tersebut untuk menghindarkan pertengkaran yang tidak perlu serta trauma kepada anak-anak Saudara.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Apabila terdapat hal yang tidak berkenan atau kurang dimengerti, silahkan menghubungi alamat e-mail yang telah disampaikan.

Baca juga:

Urutan dalam Kartu Keluarga

Status Anak dalam Kartu keluarga

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan