Anak Dalam Pernikahan Siri dan Status Ayahnya

anak dalam pernikahan siri Pidana Memisahkan bayi dari ibu ibu dan anak

Pertanyaan

Sebelum nya saya menikah sirih. Lalu saya berpisah. Dan anak saya, saya masukan dalam kartu keluarga ayah saya. Sebagai cucu. Di kartu keluarga tersebut juga, saya tidak mencantumkan nama ayah dari anak saya. Lalu saya di pertanyakan oleh guru anak saya nama ayah dari anak saya,Saya belum menjawab karna nama ayah anak saya tidak ada di dalam kk tersebut, Lalu itu bagai mana ya?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Dalam pertanyaan Saudara tidak disampaikan terkait apakah Saudara telah membuat Akta Kelahiran bagi anak dalam pernikahan siri tersebut atau tidak. Umumnya saat pendaftaran sekolah tentunya akan diminta Akta Kelahiran murid. Namun demikian, karena Saudara menyampaikan bahwa guru menanyakan nama ayah anak tersebut, maka kami mengasumsikan belum ada Akta Kelahiran bagi anak tersebut, sebab jika telah ada maka tentunya guru tidak akan menanyakannya.

Pada dasarnya, terhadap pernikahan siri yang didasarkan pada Hukum Islam, dapat diajukan isbat nikah atau pengesahan pernikahan, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Isbat nikah tersebut dapat diajukan salah satunya untuk keperluan perceraian atau perpisahan, sehingga saat perpisahan Saudara sebagai istri tetap memperoleh hak-hak dari suami, begitu pula anak Saudara yang merupakan anak dalam pernikahan siri tersebut yang seyogyanya masih memiliki hak pemeliharaan dari ayah kandungnya.

 

Akta Kelahiran Bagi Anak Dalam Pernikahan Siri

Secara harfiah, pernikahan siri berarti adalah pernikahan yang dilakukan sembunyi-sembunyi. Adapun di Indonesia pernikahan siri umumnya digunakan untuk pernikahan yang dilakukan secara agama tapi tidak didaftarkan kepada pemerintah, sehingga pemerintah atau negara tidak mengetahui adanya pernikahan tersebut.

Selanjutnya, ketika dalam pernikahan siri tersebut terdapat anak, maka anak dalam pernikahan siri dimaksud tentunya tetap membutuhkan Akta Kelahiran sebagai identitasnya. Pembuatan Akta Kelahiran diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut “Permendagri 108/2019”).

Pada dasarnya untuk pencatatan kelahiran seorang anak, Pasal 43 ayat (1) Permendagri 108/2019 menyatakan:

Pencatatan kelahiran WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, harus memenuhi persyaratan:

  1. surat keterangan kelahiran;
  2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
  3. KK; dan
  4. KTP-el.

Dengan demikian, pencatatan kelahiran membutuhkan buku nikah atau kutipan akta perkawinan. Namun demikian, pernikahan siri yang tidak didaftarkan kepada negara tentunya tidak memiliki buku nikah atau kutipan akta perkawinan, sehingga tunduk pada Pasal 48 ayat (2) Permendagri 108/2019, yang menyatakan:

Dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:

  1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
  2. status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu: yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, jika mantan suami Saudara dapat bekerjasama dan terdapat KK yang menunjukkan hubungan suami istri antara Saudara dengan mantan suami Saudara, maka Saudara dapat mendaftarkan kelahiran anak Saudara tersebut dengan cata sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Ayat (2) Permendagri tersebut.

Namun demikian, jika ternyata mantan suami Saudara tidak berkenan untuk membuat Akta Kelahiran anak Saudara, maka Saudara dapat mendaftarkan kelahiran anak Saudara tersebut sebagai anak seorang Ibu, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) Permendagri 108/2019 yang menyatakan:

Dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:

  1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
  2. status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.

Tentunya, ketika Akta Kelahiran telah menyebutkan anak tersebut sebagai anak seorang ibu, maka anak tersebut dianggap tidak memiliki ayah, yang oleh karena itu guru dan sekolah pun akan mencatatnya sebagai anak seorang ibu.

Status Ayah Bagi Anak yang Akta Kelahirannya Menyatakan Anak Seorang Ibu

Apabila Akta Kelahiran telah menyatakan sebagai anak seorang ibu, maka suatu saat ayah dari anak tersebut dapat meminta penetapan pengakuan anak. Permohonan tersebut harus didasarkan pada pengakuan ayah, atau didasarkan pada isbat nikah.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

Terima kasih

 

Baca juga:

Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran dan KK Anak Hasil Pernikahan Siri

Pernikahan Siri dan Akibat Hukumnya

Penerbitan Akta Kelahiran Untuk Anak Dalam Nikah Siri dan Isbat Nikah

Kedudukan Anak Dari Pernikahan Siri

Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran Anak Hasil Dari Nikah Siri Dan Sudah Bercerai

Ketentuan Hukum Terkait Itsbat Nikah

Itsbat Nikah Dalam Hukum Indonesia

 

Tonton juga:

anak dalam pernikahan siri| anak dalam pernikahan siri| anak dalam pernikahan siri| anak dalam pernikahan siri| anak dalam pernikahan siri| anak dalam pernikahan siri| anak dalam pernikahan siri| anak dalam pernikahan siri| anak dalam pernikahan siri|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan