Akta Lahir Anak di Luar Nikah dan Kartu Keluarga

nama dalam akta kelahiran penggantian nama ibu kandung mencoret keterangan dalam kk identitas anak angkat dalam kk kartu keluarga baru ibu masih dalam pernikahan akta lahir anak di luar nikah nama ibu kandung dalam kartu keluarga status dalam kartu keluarga Bukti Surat Dalam Sidang Perdata Penghapusan Nama Ayah Kandung di Akta Kelahiran Pic by Google

Pertanyaan

Saya telah melahirkan anak di luar nikah (pemerkosaan) dan saya mau tanyakan bagaimana akta kelahiran anak saya? Saya hanya ada surat keterangan lahir dari RS. Bagaimana juga Kartu Keluarga untuk anak saya, apakah bisa dibuatkan Kartu Keluarga tersendiri?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Akta Lahir Anak di Luar Nikah

Kelahiran seorang anak dicatat dan dibuktikan dengan Akta Kelahiran, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”) yang menyatakan:

Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Untuk pencatatan kelahiran, syarat yang harus dibawa utamanya adalah keterangan lahir dari Rumah Sakit atau pihak yang membantu kelahiran, dan Akta/Buku Pernikahan orangtua.

Berkaitan dengan anak luar nikah yang Saudara sampaikan, telah diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan perubahannya (selanjutnya disebut “UU Perkawinan”) mengatur:

Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Oleh karena itu, pencatatan kelahiran bagi seorang anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan ibunya, sehingga akta kelahiran pun hanya menyebutkan nama ibu saja.

Adapun syarat-syarat yang harus diserahkan pada saat pencatatan kelahiran anak Saudara tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir
  2. Surat keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran
  3. KK dan KTP Orang gtua
  4. KTP –el 2 ( dua ) orang saksi
  5. Pasport bagi WNI bukan penduduk dan Orang asing (Jika WNA)

Dengan demikian, Saudara dapat mencatatkan kelahiran tersebut. Dari pencatatan tersebut, maka akta lahir anak di luar nikah hanya akan menyebutkan nama ibunya saja, yang dalam hal ini berarti hanya akan menyebut nama Saudara sebagai orangtua dari anak tersebut.

 

Kartu Keluarga Anak di Luar Nikah

Kartu Keluarga adalah identitas bagi suatu keluarga. Dalam satu alamat, tidak menutup kemungkinan terdapat beberapa kartu keluarga karena senyatanya memang tinggal beberapa keluarga di alamat tersebut.

Manakala anak Saudara telah dicatatkan dan diperoleh Salinan Akta Kelahirannya, Saudara dapat mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru. Dalam Kartu Keluarga tersebut dapat memasukkan Saudara bersama anak Saudara saja, atau bersama dengan anggota keluarga lainnya seperti orangtua Saudara sebagai kakek dan nenek anak Saudara tersebut.

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara, semoga bermanfaat. Terima kasih.

 

Baca juga:

Mengubah Nama Orangtua Kandung Dalam Akta Kelahiran

Nama Ayah Tiri Dalam Akta Kelahiran Anak di Luar Kawin

Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran dan KK Anak Hasil Pernikahan Siri

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan