Akta Kelahiran Yang Hanya Menyebutkan Nama Ibu

Photo by Pixabay on Pexels

Pertanyaan

Apabila saya memiliki anak diluar nikah atau ayahnya tidak diketahui. Bagaimana cara mengurus akta kelahiran anak saya, mengingat semua administrasi membutuhkan akta lahir? Dan apakah suatu saat jika ditemukan ayahnya, maka dapat melakukan perubahan pada akta?

Intisari Jawaban

Akta kelahiran adalah bukti otentik yang sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut Dispendukcapil). Akta kelahiran merupakan identitas anak yang diberikan segera setelah seorang anak lahir secara gratis jika dilaporkan kurang dari 60 hari sejak kelahirannya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor […]

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan