Akta Kelahiran Yang Hanya Menyebutkan Nama Ibu

Photo by Pixabay on Pexels

Pertanyaan

Apabila saya memiliki anak diluar nikah atau ayahnya tidak diketahui. Bagaimana cara mengurus akta kelahiran anak saya, mengingat semua administrasi membutuhkan akta lahir? Dan apakah suatu saat jika ditemukan ayahnya, maka dapat melakukan perubahan pada akta?

Ulasan Lengkap

Akta kelahiran adalah bukti otentik yang sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut Dispendukcapil). Akta kelahiran merupakan identitas anak yang diberikan segera setelah seorang anak lahir secara gratis jika dilaporkan kurang dari 60 hari sejak kelahirannya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut UU Adpenduk). Sedangkan, apabila pelaporan melebihi waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, maka pencatatan dan penerbitan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Dispendukcapil. Atas keterlambatan pelaporan kelahiran dalam jangka waktu yang telah ditentukan Pasal 27 ayat (1) UU Adpenduk, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 90 ayat (1) dan (2) UU Adpenduk.

Setiap orangtua wajib memenuhi hak anak atas kepemilikan akta kelahiran karena akta kelahiran merupakan bentuk pengakuan negara dan bukti hukum keberadaan/eksistensi seorang subyek hukum berikut dengan hak dan kewajibannya. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Presiden Nomer 025 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut Perpres Persyaratan Capil) menyatakan bahwa :

“Pencatatan peristiwa kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia seharusnya dilakukan dengan memenuhi syarat :

    1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran; 
    2. nama dan identitas saksi kelahiran; 
    3. KK orang tua; 
    4. KTP orang tua; dan
    5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.”

 

Pasal 52 ayat (2) Perpres Persyaratan Capil menyatakan bahwa dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai dengan Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dapat dilaksanakan. Pencatatan kelahiran anak yang tidak menyertakan Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua pada dasarnya sama dengan tata cara pencatatan kelahiran pada umumnya. Prosedur dalam pendaftaran, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dibedakan berdasarkan dimana anak tersebut dilahirkan. Apabila ia dilahirkan diluar domisili Ibunya maka sebagaimana ketentuan dalam Pasal 54 Perpres Persyaratan Capil. dilakukan dengan cara mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP Ibu atau Bapaknya kepada UPTD Instansi Pelaksana setempat. Kemudian pejabat yang berwenang akan mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Sedangkan apabila seorang anak dilahirkan di tempat domisili Ibunya, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 Perpres Persyaratan Capil dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada Petugas Registrasi di Kantor Desa/Kelurahan;
  2. Formulir Surat Keterangan Kelahiran ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah;
  3. Kepala Desa/Lurah berkewajiban meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran;
  4. Dalam hal UPTD Instansi Pelaksana tidak ada, Kepala Desa/Lurah menyampaikan ke kecamatan untuk meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana;
  5. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada Pemohon.

Meskipun pelaporan kelahiran tetap dapat dilaksanakan dengan cara yang sama dengan pelaporan kelahiran pada umumnya, akan tetapi output dalam penerbitan Akta Kelahiran berbeda. Dalam hal pelaporan kelahiran tanpa adanya Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, maka dalam Akta Kelahiran hanya mencantumkan nama Ibu saja. Secara tidak langsung hal tersebut menyatakan bahwa anak tersebut hanya memiliki hubungan hukum dengan Ibunya saja. Hal ini dapat dilakukan apabila seorang anak tersebut tidak diketahui Bapaknya.

Apabila anak tersebut diketahui Bapaknya, tetapi lahir tanpa adanya perkawinan yang sah antara kedua orang tuanya, maka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menguji ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan), dinyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan harus dibaca :

“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata  dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tidak tepat dan tidak adil, apabila hukum menetapkan anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan Ibunya saja serta membebaskan seorang laki-laki dari tanggung jawabnya sebagai seorang Bapak. Apalagi seiring dengan perkembangan teknologi yang ada, anak tersebut memungkinkan dapat dibuktikan bahwa ia anak dari laki-laki tertentu. Berdasarkan hal tersebut, anak yang lahir diluar nikah memiliki hak atas hubungan dirinya dengan Bapaknya. Agar hubungan anak dengan Bapak diakui secara hukum, maka dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan untuk mendapatkan penetapan Pengadilan. Terhadap permohonan bagi yang beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan terhadap pemohon beragama selain Islam diajukan ke Pengadilan Negeri. Berdasarkan penetapan Pengadilan, maka dalam Akta Kelahiran dapat mencantumkan nama kedua orang tuanya, baik Ibu maupun Bapaknya. Hal ini didasarkan atas ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan Akta Kelahiran yang autentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan