Nama Ibu Tiri Pada Akta Kelahiran Bisakah Dirubah?

Pertanyaan
Saya sejak kecil tak pernah dibuatkan akta kelahiran dikarenakan orang tua bercerai waktu saya masih kecil. disaat kedua orang tua sama sama memiliki pasangan suami istri masing masing. saya ikut kartu keluarga ayah kandung ibu tiri. semenjak itu saya dibuatkan akta kelahiran oleh ibu tiri saya. dan ibu kandung saya sudah wafat sesudah akta kelahiran dibuat.Pertanyaan saya, apakah boleh akta kelahiran menggunakan nama ibu tiri/ibu sambung? jika tidak boleh, apakah bisa mengganti nama ibu kandung di akta kelahiran tanpa kartu keluarga waktu sebelum perceraian (hilang/usang). Mohon bantuannya..Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Kelahiran merupakan suatu peristiwa penting yang menjadi obyek pencatatan dinas kependudukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Akta Kelahiran sendiri merupakan hak setiap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) yang menyatakan: “identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya.”
Ancaman Pidana Pemalsuan Keterangan Akta Otentik
Secara umum, mencantumkan keterangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dalam Akta Otentik adalah suatu tindak pidana pemalsuan keterangan dalam Akta Otentik. Apabila pemalsuan dalam akta otentik tersebut di kemudian hari merugikan, maka tindakan tersebut dapat diancam Pasal 266 KUH Pidana yang mengatur:
“barang siapa menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam surat akta autentik mengenai suatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksut untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.”
Dengan demikian, Akta Kelahiran yang mencantumkan nama Ibu tiri Saudara sebagai orangtua kandung tidak seharusnya dilakukan. Hal tersebut dikarenakan tindakan merubah asal-usul anak dalam pencatatan kependudukan adalah tindakan yang melanggar hak anak dan bahkan berpotensi diancam pidana baik berdasarkan Pasal 93 UU Adminduk maupun berdasar Pasal 266 KUHP.
Pembatalan Akta Kelahiran
Dikarenakan Saudara tidak menyebutkan tahun kelahiran, maka dalam hal ini kami akan memberikan penjelasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Perubahan suatu akta pencatatan sipil diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Perpres 96/2018). Aturan tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20l3 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam ketentuan Perpres 96/2018, tidak terdapat aturan yang mengatur terkait mekanisme perubahan akta kelahiran. Akan tetapi, Saudara dapat membatalkan akta pencatatan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 60 Perpres 96/2018 yang berbunyi: “Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk harus memenuhi persyaratan:
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
- Kartu Keluarga; dan
- Kartu Tanda Penduduk-elektronik”.
Salinan putusan pengadilan yang dimaksud adalah penetapan pembatalan akta pencatatan sipil dari pengadilan negeri setempat.
Berdasarkan penjelasan di atas, Saudara dapat melakukan pembatalan akta kelahiran dengan nama ibu tiri Saudara, kemudian melakukan pencatatan akta kelahiran ulang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat atau juga bisa melalui Kantor Desa dimana Saudara tinggal.
Pembuatan Akta Kelahiran Tanpa Kartu Keluarga Waktu Sebelum Perceraian Karena Hilang atau Sudah Usang
Jika setelah pembatalan akta Saudara saat ini lalu Saudara ingin membuat akta kelahiran dengan mencantumkan data ibu kandung, Saudara dapat membuktikannya dengan kutipan akta nikah orang tua kandung, surat keterangan lahir dari tenaga kesehatan terkait dan surat kematian ibu kandung saudara.Di samping itu saat melakukan pembatalan akta sebelumnya, Saudara perlu mengajukan gugatan/permohonan melalui pengadilan negeri. Pada saat mengajukan gugatan/permohonan tersebut, Saudara dapat menyampaikan alasan pembatalan akta dan membuktikan siapa ibu kandung Saudara sebenarnya. Dengan demikian hasil penetapan/putusan tersebut juga dapat menjadi bukti untuk dilampirkan pada pembuatan akta lahir baru yang mencantumkan nama ibu kandung Saudara.
Baca juga:
Akta Kelahiran dan Syarat Dokumen Pencatatan Kelahiran
Tonton juga:
UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan