Akta Kelahiran Dirubah, Masihkah Anak Mendapatkan Hak Waris?

Pertanyaan
Keponakan saya, ayah kandungnya sdh meninggal, namun sdh lama bercerai dgn kakak saya, dan kakak saya sdh menikah dan suami ke 2 dr kakak saya itu akte lahir anak kakak saya diganti nama ayahnya, dan menjadi pertanyaan saya, jika sudah ganti nama ayah, apa msh berhak mendapatkan hak ahli waris? Dimana suami pertama dr kakak saya itu anak cowo satu2nya dikeluarganya dari bertiga bersaudara. Trima kasihUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara
Akta Kelahiran
Akta kelahiran merupakan salah satu catatan dari peristiwa kependudukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (selanjutnya disebut “UU Adminduk”). Berdasar Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, salah satu syarat penerbitan akta lahir adalah surat nikah orang tua. Oleh karenanya, kami mengasumsikan bahwa pencatatan kelahiran anak tersebut terjadi dalam pernikahan kedua ibu.
Pada dasarnya, Akta Kelahiran merupakan akta otentik, dan menjadi bukti identitas anak dimaksud, termasuk orang tua dari anak tersebut. Apabila ternyata terdapat kesalahan atau keterangan palsu dalam Akta Kelahiran tersebut, maka dapat diancam pidana memasukkan keterangan palsu di dalam akta otentik yaitu Pasal 266 KUH Pidana. Adapun jika Akta Kelahiran tersebut tidak dapat dibuktikan palsu atau memuat keterangan palsu, maka Akta Kelahiran tersebut tidak dapat dibatalkan dan menjadi bukti kuat identitas anak dimaksud.
Arti bukti kuat identitas diantaranya adalah bukti hubungan orang tua dan anak. Ayah dari anak tersebut yang diakui negara hanyalah nama yang terletak di dalam Akta Kelahiran, begitu juga dengan ibunya. Fakta hukum tersebut akan terus berlaku kecuali dapat dibuktikan lain.
Hak Waris Anak
Selanjutnya, berkaitan dengan waris, Saudara tidak menyebutkan terkait hukum waris yang digunakan. Namun demikian, pada pokoknya seluruh hukum waris yang berlaku akan selalu memberikan bagian kepada anak. Hanya saja hukum waris KUH Perdata, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat memiliki cara dan proporsi pembagian yang berbeda terhadap anak.
Sebagaimana disebutkan di atas, hubungan orangtua dan anak dibuktikan berdasar pada Akta Kelahiran. Oleh karenanya, jika Akta Kelahiran tersebut tidak menyebutkan bahwa A merupakan ayah dari anak bernama B, maka ketika B tidak akan memperoleh bagian waris dari A ketika A meninggal dunia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Register Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan putusan atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu amar putusan dalam perkara tersebut adalah:
“Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, ‘Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya’,” ucap Mahfud membacakan amar putusan.”
Dengan demikian, selama hubungan anak dan ayah dapat dibuktikan dengan Tes DNA atau sejenisnya, maka anak tersebut memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya, termasuk dalam hal pewarisan. Meski demikian, pasal tersebut berlaku bagi anak luar kawin, yang artinya ketika pembuatan Akta Kelahiran tidak disebutkan nama ayahnya. Oleh karenanya tidak dapat ditetapkan dalam peristiwa yang Saudara sebutkan.
Agar anak yang Saudara sebutkan dalam pertanyaan di atas memperoleh hak waris dari ayah kandungnya, maka tentu harus dibuktikan terlebih dahulu hubungan antara anak tersebut dengan ayah kandungnya. Kemudian dilakukan perubahan akta kelahiran.
Baca Juga:
Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga
Penentuan Ahli Waris Berdasarkan Akta Kelahiran
Hak Waris Berdasarkan Akta Kelahiran
Akta Kelahiran | Hak Waris Anak | Hukum Waris
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan