
Akta Kelahiran Dirubah, Masihkah Anak Mendapatkan Hak Waris?
Dengan demikian, selama hubungan anak dan ayah dapat dibuktikan dengan Tes DNA atau sejenisnya, maka anak tersebut memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya, termasuk dalam hal pewarisan. Meski demikian, pasal tersebut berlaku bagi anak luar kawin, yang artinya ketika pembuatan Akta Kelahiran tidak disebutkan nama ayahnya. Oleh karenanya tidak dapat ditetapkan dalam peristiwa yang Saudara sebutkan.Agar anak yang Saudara sebutkan dalam pertanyaan di atas memperoleh hak waris dari ayah kandungnya, maka tentu harus dibuktikan terlebih dahulu hubungan antara anak tersebut dengan ayah kandungnya. Kemudian dilakukan perubahan akta kelahiran.