Akta Kelahiran yang Mencantumkan Nama Paman dan Bibi Sebagai Orangtua Kandung dan Ancaman Pidananya
Pertanyaan
Saudara saya melahirkan anak dan diberikan kepada kakak kandungnya. Kemudian kakak kandungnya menginginkan semua data anak termasuk akte kelahirannya mencantumkan nama dy (bukan orang tua kandung si anak) apa ini termasuk kedalam pelanggaran dan ada apa ada hukum pidananya? . Dan bagaimana baiknya. TerimaksihIntisari Jawaban
Akta Kelahiran yang mencantumkan nama Paman dan Bibi sebagai orangtua kandung tidak seharusnya dilakukan. Hal tersebut dikarenakan tindakan merubah asal-usul anak dalam pencatatan kependudukan adalah tindakan yang melanggar hak anak dan bahkan berpotensi diancam pidana baik berdasarkan UU Perlindungan Anak, UU Adminduk maupun berdasar KUHP.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan