mengubah akta kelahiran Mengubah Nama Orangtua Kandung Dalam Akta Kelahiran Akta Kelahiran

Akta Kelahiran yang Mencantumkan Nama Paman dan Bibi Sebagai Orangtua Kandung dan Ancaman Pidananya

Akta Kelahiran yang mencantumkan nama Paman dan Bibi sebagai orangtua kandung tidak seharusnya dilakukan. Hal tersebut dikarenakan tindakan merubah asal-usul anak dalam pencatatan kependudukan adalah tindakan yang melanggar hak anak dan bahkan berpotensi diancam pidana baik berdasarkan UU Perlindungan Anak, UU Adminduk maupun berdasar KUHP.