Pembuatan Akta Kelahiran Anak Angkat

Pengangkatan Anak

Pertanyaan

Dari: Adam Yordan Subject: Pertanyaan baru dari pengguna Hukum ExpertPertanyaan: Bagaimana dampak dari pembuatan Akta kelahiran anak angkat yang tidak sesuai mekanisme untuk dispendukcapil

Ulasan Lengkap

Sebelumnya, dalam pertanyaan Saudara, tidak disebutkan tahun berapa pembuatan akta kelahiran anak angkat tersebut, sehingga dalam hal ini akan diberikan jawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, mengatakan bahwa pengangkatan anak ialah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Tujuan dari pengangkatan atau adopsi anak adalah untuk  memenuhi segala kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial agar anak tersebut dapat berkembang dan tumbuh secara baik, sehingga apa yang diperoleh dapat mereka gunakan untuk masa depan mereka.

Secara legal, adopsi atau pengangkatan anak dikuatkan berdasarkan Keputusan Pengadilan, sedangkan adopsi ilegal adalah adopsi yang dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antar pihak orang tua angkat dengan orang tua kandung anak.[1]

Persyaratan pencatatan pengangkatan anak atau adopsi terdiri dari :

  1. salinan keputusan/ketetapan pengangkatan anak dari pengadilan
  2. kutipan akta kelahiran anak yang kan diadopsi
  3. fotocopy KK terbaru dan KTP orang tua kandung dan angkat
  4. fotocopy kutipan akta perkawinan/surat nikah orang tua kandung dan orang tua angkat
  5. bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama)
  6. surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP penerima kuasa

Persyaratan yang harus dipenuhi lainnya untuk pengangkatan anak adalah :

  1. Salinan Penetapan dari Pengadilan
  2. Kutipan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan (Asli dan fotocopy)
  3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan orangtua kandung, dan orangtua angkat
  4. Fotocopy KK dan KTP orang tua kandung dan orang tua angkat
  5. Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama); dengan memperlihatkan dokumen aslinya
  6. Bagi penduduk WNA membawa dokumen imigrasi, SKLD dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan
  7. Bagi penduduk WNA Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk WNA Tinggal Tetap membawa KK dan KTP
  8. Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa

Terkait ketidaksesuaian mekanisme yang dimaksud saudara, kami menyimpulkan bahwa ada itikad tidak baik untuk membuat akta kelahiran diluar DISPENDUKCAPIL. Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember, Amirulloh S.Sos, M.SI, menjelaskan bahwa

“jika pembuatan akta kelahiran dengan prosedur yang benar, dapat dipastikan tidak akan ada yang palsu”

Selain itu, Amir meminta masyarakat untuk mengurusnya sendiri melalui kantor Kecamatan setempat atau menggunakan layanan online Aplikasi SIP[2].

Apabila terbukti benar adanya pemalsuan surat maka akibat hukumnya adalah diberlakukan Pasal 93 Undang Undang Nomer  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang tertulis :

“Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Jika saudara pernah mengurus Akta Kelahiran di tempat yang tidak semestinya atau bahkan mengetahui jika saat ini masih memiliki Akta Kelahiran Palsu untuk segera diuruskan yang asli melalui tempat-tempat instansi terkait.

 

 

[1] https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/adopsi-anak-dalam-perspektif-administrasi-kependudukan-dan-pencatatan-sipil-ditulis-oleh-dini-eka-wahyuni

[2] https://dispendukcapil.jemberkab.go.id/akta-kelahiran-palsu-begini-penjelasannya/

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan