
BAGIAN WARISAN ANAK ANGKAT YANG TERCATAT SEBAGAI ANAK KANDUNG DI AKTA KELAHIRAN
Pengakuan anak angkat sebagai anak kandung akan merugikan ahli waris yang sah lainnya. Karena adanya akta kelahiran yang membuktikan bahwa keponakan anda diakui sebagai anak kandung secara hukum, yang membuat hak waris secara penuh jatuh ke tangan keponakan anda. Upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kasus tersebut adalah dengan mengajukan permohonan penetapan anak angkat ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama non Islam dan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Karena dalam kasus ini saudara anda dan istrinya sudah meninggal dunia, maka permohonan perubahan akta tersebut dapat diajukan oleh keponakan anda atau orang lain yang mendapat kuasa darinya.

Tata Cara Mengajukan Waris atas Harta Ayah yang Telah Meninggal Dunia dan Dalam Akta Lahir Hanya Tercantum Nama Ibu
Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan berhak mendapatkan warisan dari ayahnya sepanjang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah. Oleh karena itu, apabila anda beserta saudara-saudara anda dapat membuktikan hubungan anak dengan Ayah, maka anda beserta saudara-saudara anda berhak mendapatkan warisan dari Ayah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 832 KUHPedatar. Pembuktian terhadap hal tersebut, dapat dilakukan Dokter ahli dalam bidang tersebut melalui tes DNA. Namun, apabila anda tidak dapat membuktikan hubungan darah dengan Ayah, maka aset rumah peninggalan Ayah akan jatuh kepada saudara laki-lakinya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 856 KUHPerdata.