
Sanksi Pidana Bagi Pelaku Sodomi
Perbuatan cabul, adalah semua perbuatan yang melanggar kesopanan atau perbuatan yang keji, yang semua itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya. tindak pidana sodomi yang diancam maksimal 15 tahun penjara, maka hukuman bagi anak hanya dapat dikenakan maksimal 7 tahun 6 bulan penjara. Kendati pelakunya adalah anak, maka terduga pelaku tersebut tetap dapat dijatuhi pidana berapa penjara, sepanjang dapat dibuktikan bahwa penyakit disabilitas yang dideritanya tidak berkaitan dengan akalnya.

Tindak Pidana Ancaman
Tindak pidana ancaman harus pula disertai dengan adanya paksaan untuk memberikan barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang, yang pada pokoknya merugikan orang yang diancam tersebut. Apabila hal tersebut terjadi, maka tentunya korban dapat melakukan pengaduan terhadap Kepolisian setempat. Batas waktu terhadap pengaduan tindak pidana kejahatan adalah 18 (delapan belas) tahun, sehingga laporan sehari setelah kejadian sudah sepatutnya diterima oleh Kepolisian Setempat.

Langkah Hukum Apabila Ahli Waris Dirugikan Akibat Tanah Waris Dilelang
Berkaitan dengan adanya penetapan ahli waris yang tidak sesuai dengan sebenarnya, sehingga membuat salah satu ahli waris tidak tercatat dalam penetapan ahli waris, maka ahli waris yang tidak masuk dalam penetapan tersebut dapat mengajukan gugatan pembatalan penetapan ahli waris. Namun demikian, apabila ternyata yang terjadi adalah adanya pemalsuan tanda tangan, maka pihak yang tanda tangannya dipalsukan tersebut dapat melapor pada Kepolisian setempat dengan dasar Pasal 266 KUH Pidana.

Menuntut Kerugian Atas Perbuatan Ingkar Janji Menikah Pacar
Bahwa yang Saudara alami ialah kekerasan terhadap fisik atau penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan Saudara. Perlu dipahami bahwa setiap dugaan terjadinya tindak pidana yang dialami atau dilihat dan atau menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang yakni Kepolisian. Hal tersebut juga sudah termasuk perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat sehingga ia harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian tersebut. Ganti rugi atas perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Pembuktian Tindak Pidana Perdagangan Orang
Bahwa membaca unsur kedua pasal terkait perdagangan orang tersebut, terdapat beberapa tindakan yang juga merupakan tindak pidana seperti ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan (dapat dikatakan sebagai penganiayaan), penculikan, penyekapan, pemalsuan, atau penipuan yang diatur tersendiri dalam Pasal KUHP.
Tabrak Lari
Setelah pelaku ditemukan dan berkas lengkap, maka segera dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum. Apabila sudah dilakukan penyidikan terhadap kasus tabrak lari dan tidak ditemukan alat bukti yang cukup maka dilakukannya penghentian penyidikan (SP3) dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti yaitu penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan pelaku dan batal demi hukum dalam hal tersangka meninggal dunia, perkara telah melampaui masa kadaluarsa, atau nebis in idem.

Menetapkan Tersangka Di Kepolisian
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan sendiri merupakan tahap lanjutan dari proses penyelidikan. Penyelidikan sendiri hanya mencari barang bukti permulaan dan apakah laporan saudara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sedangkan penyidikan, menitikberatkan pada pencarian dan penemuan bukti, untuk menangkap tersangka.

Akibat Hukum Menempati Rumah Tanpa Hak
Sebagaimana pertanyaan Anda, penghunian rumah oleh penjual tersebut yang dilakukannya tanpa izin pemilik menunjukkan adanya pelanggaran atas pasal 167 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Dengan demikian, perbuatan orang yang memasuki rumah orang lain tanpa izin telah adalah perbuatan yang melawan hukum.

Apakah anak berumur 16 tahun dapat dipidana?
Berdasarkan pertanyaan yang diberikan, anak yang dimaksud telah berusia 16 tahun, sehingga dianggap sudah mampu berfikir rasional dan logis, sudah mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, dan apabila berkonflik dengan hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berkaitan dengan sanksi yang dapat diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum tersebut, harus terlebih dahulu melihat kepada ketentuan tindak pidana pembunuhan, jika tindak pembunuhan biasa sebagaimana Pasal 338 KUHP maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan ke anak adalah 1/2 (setengah) dari total maksimum pidana orang dewasa, yaitu paling lama 7,5 (tujuh setengah) tahun, namun jika yang dilakukan adalah pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP, maka dapat diancam dengan hukuman maksimal 10 (sepuluh).

Sanksi Penyerobotan Tanah dalam Bentuk Bangunan
Dalam ketentuan-ketentuan tersebut, tidak diatur minimal/maksimal jarak dari penyerobotan yang dimaksud, maka dari itu penulis menganggap walaupun penyerobotan dilakukan hanya terhadap tanah seluas 1 (satu) meter, maka tetap akan dikenakan hukuman pidana karena telah merampas HAK atas tanah milik orang lain. Namun demikian, dalam melaporkan pidana tersebut Saudara harus terlebih dahulu dapat membuktikan bahwa tanah seluas 1 (satu) meter tersebut adalah benar milik Saudara. Apabila Saudara masih belum dapat membuktikannya, maka salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada BPN.