Tindak Pidana Ancaman

image by Alexander Raths on stock.adobe.com

Pertanyaan

Assalamualaikum maaf saya mau tanya apakah bisa saya melaporkan seseorang ke polisi atas tindakan nya yg mengancam akan membunuh saya dengan golok. Sehari sesudah kejadian

Intisari Jawaban

Tindak pidana ancaman harus pula disertai dengan adanya paksaan untuk memberikan barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang, yang pada pokoknya merugikan orang yang diancam tersebut. Apabila hal tersebut terjadi, maka tentunya korban dapat melakukan pengaduan terhadap Kepolisian setempat. Batas waktu terhadap pengaduan tindak pidana kejahatan adalah 18 (delapan belas) tahun, sehingga laporan sehari setelah kejadian sudah sepatutnya diterima oleh Kepolisian Setempat.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan