Apakah anak berumur 16 tahun dapat dipidana?

image by Alexander Raths on stock.adobe.com

Pertanyaan

Kak mau nanya kan disini ada kasus pembunuhan dan pencurian gitu heboh banget pas di pelakunya didapat ternyata anak di bawah umur 16 tahun itu hukumannya gimana yah kak soalnya keluarganya korban nggak terima maunya ni pelaku dihukum seberat2nya soalnya sadis banget.

Intisari Jawaban

Berdasarkan pertanyaan yang diberikan, anak yang dimaksud telah berusia 16 tahun, sehingga dianggap sudah mampu berfikir rasional dan logis, sudah mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, dan apabila berkonflik dengan hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berkaitan dengan sanksi yang dapat diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum tersebut, harus terlebih dahulu melihat kepada ketentuan tindak pidana pembunuhan, jika tindak pembunuhan biasa sebagaimana Pasal 338 KUHP maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan ke anak adalah 1/2 (setengah) dari total maksimum pidana orang dewasa, yaitu paling lama 7,5 (tujuh setengah) tahun, namun jika yang dilakukan adalah pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP, maka dapat diancam dengan hukuman maksimal 10 (sepuluh).

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan