
Penarikan Uang Apabila Terjadi Salah Transfer
Pasal 59 UU Transfer Dana menyatakan bahwa penyelenggara penerima (Bank Penerima) bertanggung jawab membantu pengirim asal dan setiap penyelenggara pengirim (Bank Pengirim) mengenai penyelesaian pelaksanaan perintah transfer dana sampai dengan selesainya pelaksanaan transfer dana, termasuk jika terjadi pembatalan atau koreksi perintah transfer dana. Disamping itu, Pasal 12 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 (selanjutnya disebut PBI 14/2012) tentang Transfer Dana menyatakan secara implisit bahwa pengembalian dana salah transfer wajib dilakukan oleh Bank Pengirim kepada Pengirim.

Mengapa Terdapat Penggolongan Ras dalam Hukum Peninggalan Belanda?
Hingga saat ini ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat pada masa Hindia Belanda masih berlaku sepanjang belum diatur oleh peraturan perundang-undangan yang baru. Pada dasarnya penggolongan hukum sebagaimana yang berlaku pada masa Hindia Belanda sudah tidak ada, namun terkait berlaku tidaknya peraturan perundang-undangan peninggalan Pemerintahan Hindia masih digunakan dalam sistem Hukum Indonesia, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/BW, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/WvS, dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/WvK. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah adanya kekosongan hukum, sehingga dinyatakan dalam ketentuan Aturan Peralihan I UUD’45. Sebagai contoh yaitu bahwa ketentuan dalam hal perkawinan, Bab IV Buku I BW tidak lagi berlaku karena Indonesia telah memiliki Undang-Undang tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Bagaimana Posisi Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Ketika Pemilik Obyek Berganti?
Perpindahan kepemilikan tersebut, tidak dapat menjadikan pemilik baru dengan wewenangnya untuk memaksa penyewa menyerahkan barang yang disewa sebelum tenggat waktu pengembaliannya, kecuali ia telah memberitahu dan memperingatkan penyewa jika barangnya dijual sekian lama sebelumnya. Apabila penyewa merasa terganggu karena suatu tuntutan mengenai hak milik atas barang yang bersangkutan, maka penyewa berhak untuk meminta pengurangan harga sewa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1557 KUHPerdata.

Tata Cara Mengajukan Waris atas Harta Ayah yang Telah Meninggal Dunia dan Dalam Akta Lahir Hanya Tercantum Nama Ibu
Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan berhak mendapatkan warisan dari ayahnya sepanjang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah. Oleh karena itu, apabila anda beserta saudara-saudara anda dapat membuktikan hubungan anak dengan Ayah, maka anda beserta saudara-saudara anda berhak mendapatkan warisan dari Ayah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 832 KUHPedatar. Pembuktian terhadap hal tersebut, dapat dilakukan Dokter ahli dalam bidang tersebut melalui tes DNA. Namun, apabila anda tidak dapat membuktikan hubungan darah dengan Ayah, maka aset rumah peninggalan Ayah akan jatuh kepada saudara laki-lakinya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 856 KUHPerdata.