Mengapa Terdapat Penggolongan Ras dalam Hukum Peninggalan Belanda?

Photo by Austrian National on Unsplash

Pertanyaan

Bagaimana sejarah dari adanya penggolongan hukum terhadap ras di Indonesia? Apakah penggolongan hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini?

Intisari Jawaban

Hingga saat ini ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat pada masa Hindia Belanda masih berlaku sepanjang belum diatur oleh peraturan perundang-undangan yang baru. Pada dasarnya penggolongan hukum sebagaimana yang berlaku pada masa Hindia Belanda sudah tidak ada, namun terkait berlaku tidaknya peraturan perundang-undangan peninggalan Pemerintahan Hindia masih digunakan dalam sistem Hukum Indonesia, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/BW, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/WvS, dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/WvK. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah adanya kekosongan hukum, sehingga dinyatakan dalam ketentuan Aturan Peralihan I UUD’45. Sebagai contoh yaitu bahwa ketentuan dalam hal perkawinan, Bab IV Buku I BW tidak lagi berlaku karena Indonesia telah memiliki Undang-Undang tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan