
Tindakan Hukum Kepada Pria yang Membatalkan Janji Menikah yang Dibuat Agar Wanita Melakukan Hubungan Intim
Pria yang membatalkan janji menikah agar wanita mau melakukan hubungan intim dengannya, memang tidak dapat dipidana dengan dasar hubungan intim tersebut, sebab KUHPidana yang berlaku saat ini hanya dapat menindak tindak pidana overspel (salah satu pihak telah bersuami/beristri). Namun demikian, gugatan perdata dapat diajukan kepada pria tersebut.
Pembagian Warisan Keluarga
Jika menurut pembagian dalam KUHPerdata, suami almarhum ibu atau Bapak mendapatkan ½ bagian dari harta peninggalan Ibu yang merupakan harta bersama. Kemudian yang setengah lagi menjadi harta waris yang dibagikan kembali kepada anak-anak dan suami. Dengan demikian, apabila seluruh harta waris adalah harta bersama, maka Bapak memiliki hak waris sebesar:= ½ bagian harta bersama + bagian harta waris
= ½ + ( 1/2 : 3 )
= ½ + (1/2 x 1/3)
= ½ + 1/6
= 4/6 atau 2/3

Orang Gila Atau Orang Dalam Gangguan Jiwa Menurut Perspektif Hukum
orang gila tetap tergolong sebagai manusia dan orang gila tidak kehilangan semua hak dan kewajibannya, maka orang gila tetap dapat digolongkan sebagai subjek hukum. Istilah yang lebih sering digunakan dalam memberikan gambaran terhadap orang gila dalam hukum adalah tidak cakap hukum. Hal yang perlu diperhatikan adalah orang gila tidak dapat melakukan tindakan hukum sebagaimana Pasal 446 KUHPer.
Penjualan Harta Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris
Terkait dengan apa yang perlu disiapkan untuk berperkara yaitu alat bukti yang menjadi dasar gugatan dan/atau laporan ke polisi, Sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR/284 RBg, alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata terdiri dari :
1. Surat, yaitu dapat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), surat kematian, Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM) / dokumen lain yang menunjukkan anak sebagai ahli waris yang sah, Akta Jual Beli (AJB), dan kwitansi/bukti transaksi pembelian 2 bidang tanah tersebut, dll.
2. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa penjualan 2 bidang tanah tersebut.
3. Persangkaan
4. Pengakuan, dan
5. Sumpah
Sedangkan apabila hendak melaporkan ke polisi maka alat bukti sah yang bisa diajukan adalah bisa dilihat dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Menuntut Kerugian Atas Perbuatan Ingkar Janji Menikah Pacar
Bahwa yang Saudara alami ialah kekerasan terhadap fisik atau penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan Saudara. Perlu dipahami bahwa setiap dugaan terjadinya tindak pidana yang dialami atau dilihat dan atau menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang yakni Kepolisian. Hal tersebut juga sudah termasuk perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat sehingga ia harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian tersebut. Ganti rugi atas perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Pembagian Harta Waris bagi yang tidak mempunyai keturunan
terkait dengan hukum waris, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, terdapat 3 (tiga) hukum waris yang dapat diterapkan yaitu Hukum Waris berdasarkan KUHPerdata/BW, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. untuk menjawab pertanyaan tersebut akan didasarkan pada Hukum Waris berdasar KUHPerdata/BW dan Hukum Waris Islam.

Ketentuan Jual Beli Tanah Saat Pemilik Masih Hidup
Berkaitan dengan pertanyaan apakah bisa menghentikan perbuatan penjualan tanah tersebut dalam hal posisi Saudara sebagai cucu yang tidak memiliki hubungan darah dengan pihak kakek, maka jawabannya adalah tidak. Hal tersebut dikarenakan pihak kakek tersebut masih hidup sehingga perbuatan jual beli tanah tersebut hanya bisa sah apabila didasarkan pada akta notaris penghibahan hak atas tanah antara kakek dan bibi sebagaimana diatur pada pasal 1682 KUHPerdata, atau didasarkan pada kuasa menjual.
Akibat Hukum Tanah Yang Disewakan Beralih Hak Kepemilikan
Dalam pasal 1576 KUHPerdata menyatakan :
“Dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan kecuali apabila ini telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang”Dapat disimpulkan bahwa beralihnya barang, tidak memutuskan perjanjian sewa menyewa, kecuali di dalam perjanjian menyatakan sebaliknya. Jadi, alternatif lain yang dapat dilakukan saudara, tetap menjual tanah tersebut dengan persetujuan penerima sewa apabila tanah tersebut telah dialihkan. Hak penyewa masih berlaku dan tetap dapat menempati tanah tersebut dengan tetap memperhatikan persetujuan pemilik tanah yang baru.

Akibat Hukum Menempati Rumah Tanpa Hak
Sebagaimana pertanyaan Anda, penghunian rumah oleh penjual tersebut yang dilakukannya tanpa izin pemilik menunjukkan adanya pelanggaran atas pasal 167 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Dengan demikian, perbuatan orang yang memasuki rumah orang lain tanpa izin telah adalah perbuatan yang melawan hukum.

Pembagian Harta Waris Golongan ke-II
Jika pewaris meninggal dunia pada tahun 2010 namun harta waris belum dibagikan dan tidak diuraikan secara jelas alasan mengapa harta waris belum dibagikan. Maka dapat disimpulkan adanya penundaan atau penangguhan pembagian harta waris milik pewaris. Karena sebelumnya belum dilakukan pembagian harta warisan kepada ahli waris hingga ayah Saudara meninggal dunia. Namun dalam hukum waris adanya istilah "Ahli Waris Pengganti" dengan ketentuan, bahwa keturunan dari satu orang yang meninggal lebih dahulu harus dianggap sebagai satu cabang dan bersama-sama memperoleh bagian. Dengan demikian, jika salah satu atau semua anak pewaris telah meninggal lebih dahulu sehingga hanya ada cucu-cucunya, maka mereka yang akan mewaris atas dasar penggantian dan bukan secara uit eigen hoofed (atas diri sendiri).