Pembagian Harta Waris bagi yang tidak mempunyai keturunan
Pertanyaan
kakek-nenek saya memiliki warisan sejumlah rumah, hal tersebut menjadikan ayah saya dan saudara-saudarinya sebagai ahli waris. Ada salah satu paman saya yang menjadi ahli waris namun dirinya pun kini telah tiada,lalu sebelum paman meninggal,beliau membuat surat wasiat yang mana surat tersebut mengangkat istrinya sebagai ahli waris untuk harta waris dari kakek-nenek ,dikarenakan paman tak memiliki anak dari hasil pernikahannya tersebut. Bagaimana pandangan secara hukum negara maupun hukum syariat islam?
Intisari Jawaban
terkait dengan hukum waris, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, terdapat 3 (tiga) hukum waris yang dapat diterapkan yaitu Hukum Waris berdasarkan KUHPerdata/BW, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. untuk menjawab pertanyaan tersebut akan didasarkan pada Hukum Waris berdasar KUHPerdata/BW dan Hukum Waris Islam.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan