Tindakan Hukum Kepada Pria yang Membatalkan Janji Menikah yang Dibuat Agar Wanita Melakukan Hubungan Intim
Pertanyaan
Keponakan saya sudah dewasa usia 22 th seorang wanita skg mengalami depresi hebat yg mana dia diputuskan pacarnya secara sepihak dengan mengatakan tidak suka lagi. Mereka sudah melakukan hubungan suami istri.. Awalnya melakukan hubungan suami istri. Keponakan saya akan di janjikan di nikahi dan bertanggung jawab. Sampai berkali-kali kali mereka lakukan hubungan suami istri. Sampai laki tersebut memutuskan dengan kata tidak suka lagi sama keponakan saya… Apakah saya bisa ke jalur hukum untuk menindak pacar keponakan saya.. Terima kasihIntisari Jawaban
Pria yang membatalkan janji menikah agar wanita mau melakukan hubungan intim dengannya, memang tidak dapat dipidana dengan dasar hubungan intim tersebut, sebab KUHPidana yang berlaku saat ini hanya dapat menindak tindak pidana overspel (salah satu pihak telah bersuami/beristri). Namun demikian, gugatan perdata dapat diajukan kepada pria tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan